Search
Rabu 4 Desember 2024
  • :
  • :

Mengandung Software Mata-Mata, Tidak Berarti Telkom dan Biznet Memata-matai

MAJALAH ICT – Jakarta. PT Telkom Indonesia, PT Bisnet dan Matrix Global disebut-sebut dalam laporan  hasil penelitian Citizen Lab, Universitas Toronto, Kanada. Dalam laporan penelitian tersebut, tiga penyedia jasa internet  (ISP), diduga memasang perangkat lunak mata-mata intelijen jarak jauh, FinFisher atau juga dikenal sebagai FinSpy. FinFisher adalah perangkat lunak pemantau jarak jauh yang dikembangkan oleh Gamma International di Munich, Jerman.

Menurut Citizen Lab, produk FinFisher dipasarkan dan dijual secara eksklusif untuk penegak hukum dan badan intelijen oleh Gamma Group yang berbasis di Inggris. Di Indonesia, perangkat lunak mata-mata itu terdeteksi di perangkat server milik Telkom, Biznet dan Matrixnet Global, pada alamat IP:

 

  1. 118.97.xxx.xxx PT Telkom dari Indonesia
  2. 118.97.xxx.xxx PT Telkom dari Indonesia
  3. 103.28.xxx.xxx PT Matrixnet Global dari Indonesia
  4. 112.78.143.34 Biznet ISP dari Indonesia
  5. 112.78.143.26 Biznet ISP dari Indonesia

Citizen Lab mencatat, perangkat lunak FinSpy terdeteksi di 25 negara. Selain Indonesia, FinSpy juga terdeteksi ada di Australia, Bahrain, Bangladesh, Brunei, Kanada, Republik Ceko, Estonia, Ethiopia, Jerman, India, Jepang, Latvia, Malaysia, Meksiko, Mongolia, Belanda, Qatar, Serbia, Singapura, Turkmenistan, Uni Emirat Arab, Inggris, Amerika Serikat, Vietnam. Tujuh negara merupakan negara yang baru masuk dalam FinFisher dunia, yaitu Kanada, Bangladesh, India, Malaysia, Meksiko, Serbia dan Vietnam.

Tak Berarti Mematai-matai

"PetaDisebutkan dalam penelitian tersebut. Memang di satu sisi, FinSpy ini dapat digunakan untuk melakukan "lawfull interception" (penyadapan) untuk membongkar beberapa kasus, mengawasi kasus kriminal seperti korupsi maupun terorisme, namun di sisi lain dapat juga melanggar privasi. 

Dari laporan yang ada, dan yang tidak disebutkan dalam pemberitaan media lain, adalah catatan bahwa ditemukannya FinSpy tidak berarti hal itu dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun badan intelijen. "Ditemukannya FinSpy di negara yang disebutkan tak dapat disimpulkan bahwa FinFisher digunakan parat penegak hukum ataupun badan intelijen. Pada beberapa kasus, server yang ditemukan menjalankan FinFisher itu berasal dari hosting yang disewa dari negara lain," tulis laporan tersebut.

Selain itu, jika ditemukan server FinSpy dalam alamat IP yang diumumkan, tak berarti kemudian operator yang mendaftarkan IP tersebut yang melakukan mengoperasikan server. "Jika ada FinSpy server di alamat IP yang terdaftar atas nama "Verizon Wireless" dan Verizon Wireless menjual sejumlah alamat IP kepada penguna korporat, hal itu tidak menunjukkan bahwa Verizon Wireless sendiri yang mengoperasikan server dan pengguna Verizon Wireless dimata-matai," demikian kunci laporan yang bisa ditemukan di sini