MAJALAH ICT – Jakarta. Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi oleh IM2 segera memasuki babak akhir. Dalam persidangan kemarin, Mantan Dirut IM2 Indar Atmanto menyampaikan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum. Mengenai replik JPU, Anggota BRTI Nonot Harsono kepada Majalah ICT, menyampaikan kritikannya.
"JPU telah berulangkali menulis IM2 menggunakan jaringan seluler milik Indosat dan menggunakan SIM-card milik Indosat, tetapi selalu disimpulkan bahwa maka IM2 menggunakan alokasi spektrum frekuensi Indosat, padahal frekuensi adalah parameter teknis dari Jaringan seluler dan IM2 tidak memiliki jaringan seluler," kata Nonot yang sempat ditolak oleh JPU untuk bersaksi di pengadilan Tipikor ini.
Ditambahkan Nonot, JPU mengubah kalimat perbuatan hukum ‘menggunakan jaringan seluler 3G/HSDPA’ yang nyata-nyata tertulis dalam judul PKS antara IM2 dengan Indosat, menjadi perbuatan hukum ‘menggunakan pita frekuensi’.
"Perbuatan hukum ‘menggunakan jaringan’ adalah perbuatan yang memang seharusnya dilakukan oleh IM2 sebagai penyelenggara jasa, sedangkan perbuatan hukum “menggunakan pita frekuensi” tidak mungkin dilakukan oleh IM2 karena maksud dari kalimat itu adalah ‘IM2 membangun jaringan seluler’ yang pasti tidak mungkin dilakukannya," kata Angota BRTI dua periode ini.
Karena itu, Nonot menegaskan. "Bila Majelis Hakim tergiring opininya mengikuti yang diarahkan oleh JPU, maka putusannya bisa berakibat fatal bagi seluruh industri telekomunikasi," tandasnya.