MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan akan mengeluarkan peraturan khusus untuk menagih pajak dari Google. Aturan khusus ini mengikuti langkah yang diterapkan otoritas pajak Inggris kepada perusahaan raksasa internet tersebut.
Dijelaskan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv, aturan khusus ini akan dirilis usai proses negosiasi dengan Google menampakan hasil. “Ini sedang diproses berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan dikeluarkan, entah Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) atau PMK. Akan segera keluar,” ungkap Haniv.
Karena itu, Haniv berharap seluruh pihak bersabar atas hasil dari proses pemeriksaan dan negosiasi yang dilangsungkan pemerintah dengan Google. Ditambahkan Haniv, saat ini pemerintah masih bernegosiasi dengan Google agar membayar ketentuan pajak terhutang berdasarkan transaksi yang selama ini telah berjalan.
Haniv sendiri belum mau menjelaskan detail aturan baru yang akan diberlakukan untuk Google. Pasalnya, aturan tersebut masih harus dipastikan lagi kepada Staf Ahli Kemenkeu. Apabila mengacu pada kebijakan pajak Inggris kepada Google, pungutan yang akan dikenakan nantinya merupakan jenis pajak baru atau bukan pajak penghasilan (PPh) badan.
Meski begitu, nampaknya pemerintah akan menyerahkan pada Google berapa yang harus dibayarkan. “Untuk pajak yang terdahulu itu kita settlement, sifatnya pokoknya sudahlah bayar sekian dulu,” katanya. Namun diakui, proses negosiasi ini berjalan alot. Walapun alot, pihak Ditjen Pajak belum merasa perlu Menkeu turun tangan.
"Yang jelas, ada kemajuan tapi masih belum sesuai. Menteri Keuangan tidak perlu sampai turun tangan berdiskusi dengan Google. Menkeu tentu ada perhatian, tapi intervensi dari Menkeu bentuknya tak langsung. Semua masih bergantung pada proses negosiasi Dirjen Pajak dengan Google," pungkasnya.