Search
Kamis 18 April 2024
  • :
  • :

Menkominfo Ajak Masyarakat Beri Masukan Guna Melengkapi Pembahasan RUU PDP

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mengajak masyarakat untuk ikut memberikan tanggapan, pandangan serta masukan kepada pemerintah guna melengkapi proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) bersama DPR RI.

“Kami harapkan RUU ini (RUU PDP) bisa diproses dengan cepat di DPR, dan mengajak masyarakat juga untuk memberikan tanggapan, pandangan dan masukan untuk melengkapi RUU PDP kita sehingga Indonesia bisa segera memiliki Undang-Undang Perlindungan Data, khususnya perlindungan data pribadi,” kata Menteri Kominfo dalam Konferensi Pers tentang Update RUU PDP di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta.

Menurut Menteri Johnny, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sangat penting bagi Indonesia saat ini, mengingat kehidupan global hingga kehidupan ekonomi Indonesia telah bertransformasi di era digital.

“Undang-Undang Perlindungan Data ini menjadi begitu pentingnya saat ini, saat ini sudah menjadi sangat relevan untuk kita memiliki Undang-Undang Data Pribadi, karena memang kehidupan global, kehidupan nasional, kehidupan ekonomi kita telah bergeser bertansformasi menjadi kehidupan di era digital,” imbuhnya

Saat mengikuti World Economic Forum selama sepekan di Davos Swiss, Menkominfo menegaskan tersedianya UU PDP yang relevan dengan kebutuhan Indonesia saat ini.

“Investasi-investasi di bidang data, telekomunikasi informatika oleh korporasi-korporasi global sudah siap, tetapi pada juga menunggu selesainya dan tersedianya Undang-Undang Perlindungan Data Indonesia,” tuturnya.

Oleh karena itu, Menteri Kominfo berharap Surat Presiden (Surpres) yang telah dikirimkan ke DPR RI dapat mempercepat proses pembahasan RUU PDP. “Kami tentu berharap proses politik yang akan terjadi di parlemen nanti bisa berlangsung dengan cepat, dan tentu secara terbuka dengan membuka ruang yang lebar bagi partisipasi publik,” tuturnya

Menteri Kominfo menjelaskan bahwa ada beberapa unsur penting yang menjadi perhatian pemerintah ihwal RUU PDP tersebut, yakni data sovereignty dan security kedaulatan data dan data demi kepentingan keamanan negara. 

Selain itu, RUU PDP berkaitan juga dengan data owner atau pemilik data, baik data pribadi maupun data spesifik lainnya sebagaimana yang telah diatur dalam draft RUU PDP. Kemudian, juga data user atau pengguna data yang membutuhkan data akurat, terupdate dan terverifikasi dengan baik.

“Juga dalam hal ini pengaturan lalu lintas data, khususnya lalu lintas data antar negara atau Cross Border Data Flows, itu juga diatur dalam UU ini untuk menjaga kedaulatan data di sisi yang satu dan di sisi yang lain juga untuk memastikan membuka peluang agar ramah terhadap inovasi dan bisnis,” imbuhnya.