MAJALAH ICT – Jakarta. Upaya untuk mempermudah asing berbisnis di Indonesia terus dilakukan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Setelah beberapa waktu lalu Menkominfo akan mempermudah masuknya produk ponsel dari luar negeri ke Indonesia, kini Chief RA juga sedang mempersiapkan aturan memperlonggar kewajiban perusahaan asing untuk tidak membangun data center di Indonesia.
Menurut Menkominfo, pihaknya saat ini telah melakukan peninjauan ulang terhadap Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Masalah ini juga telah didiskusikan dengan pihak Jasa Keuangan (OJK). Dalam aturan PP No.82/2012, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan membangun pusat data dan juga dissaster recovery center di Indonesia. “Saya sudah bicara dengan OJK. Kebijakan pemerintah itu sudah di-review, tujuannya agar Indonesia bisa lebih kompetitif di lanskap internasional,” katanya
Menurut Chief RA, hasil revisi terhadap PP PSTE diharapkan dapat menciptakan bisnis yang lebih kompetitif di tanah air. Selain itu juga, untuk membuat industri menjadi lebih efisien. Sebab menurutnya, masih ada teknologi cloud computing atau komputasi awan yang membuat data center bisa dipakai bersama-sama. "Ada teknologi cloud computing. Sehingga, kalau disuruh pilih, mendingan punya perangkat di sini tapi bengong atau kita dapat user ID dan password?" tanya Chief RA yang entah apa maksudnya.