Search
Selasa 25 Maret 2025
  • :
  • :

Menkominfo akan Memerdekaan Indonesia dari Telekomunikasi

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berharap agar Indoensia merdeka dari telekomunikasi artinya bisa bebas  berkomunikasi dari manapun. Hal itu dikatakan Menkominfo saat melakukan uji coba  komunikasi dengan Bupati Papua Barat, yang membuktikan bahwa  jarak tidak menentukan untuk berkomunikasi, artinya dengan fasilitas komunikasi yang baik kita bisa berkomunikasi dengan baik sehingga ini juga dapat  meningkatkan  aktifitas ekonomi maupun social dan tentunya yang lainnya.

Menurut Chief RA, pembangunan BTS di daerah perbatasan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membangun ketersediaan infrastruktur layanan akses telekomunikasi yang menghubungkan seluruh daerah di Indonesia. Pembangunan sarana telekomunikasi dan infromatika di wilayah perbatasan sesuai dengan amanat poin ketiga Nawa Cita, yaitu membangun Indonesia dari pinggir dengan memperkuat desa-desa dan daerah-daerah dalam kerangka negara persatuan

“Tugas dari pemimpin ada dua  yaitu melayani publik/ mayarakat dan melindungi publik/masyarakat," kata Rudiantara dalam pertemuan dengan masyarakat Pala Pasang, Kabupaten Sanggau Kecamatan Entikong, dalam rangka Kunjungan Kerja ke fasilitas telekomunikasi berupa BTS di daerah perbatasan. Kedatangannya adalah wujud melayani dari pemerintah pusat dalam segi telekomunikasi. Pemerintah Pusat sangat aware akan kebutuhan daerah perbatasan seperti Desa Pala Pasang, desa Pala Pasang adalah satu dari 75 desa yang sedang dibangun BTS di daerah Kalimantan, Menkominfo berharap akhir tahun 2017 semua sudah terpasang.

Menkominfo mempunyai perhatian lebih terhadap daerah perbatasan karena infrastrukturnya masih kurang, bahkan ada daerah yang lebih jelek dari desa pala pasang. "Sehingga untuk yang seperti itu, pemerintah masuk ke daerah tersebut dalam memberikan pemerataan pembangunan komunikasi dan informasi. Jangan sampai karena dianggap layak secara bisnis yang hanya dilayani operator, tetapi yang tidak layak ditinggal, karena semua masyarakat Indonesia mempunyai hak yang sama untuk mengakses komunikasi," ujarnya.