Search
Sabtu 7 Desember 2024
  • :
  • :

Menkominfo akan Pidanakan Pembuat Blog Radikalisme

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan bahwa pihaknya akan memidanakan pemilik blog melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemidanaan tersebut menurut Rudiantara untuk meminimalisir pemahaman kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) atau lebih dikenal dengan Negara Islam Irak dan Suriah.

Meski demikian, pihak Kementerian Kominfo tidak akan bekerja sendiri. Kominfo akan bekerjasama dengan Kepolisian untuk proses pemidaan tersebut. Sementara untuk menyeimbangkan ataupun men-counter pemahaman radikalisme kami memiliki strategi untuk bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ‎serta tokoh-tokoh agama. "Kami tetap fokus pada dunia ICT nya saja," ujar Rudiantara‎.

Ditambahkannya, salah satu teknik untuk melakukan penyaringan yang dilakukan Kemkominfo yakni dengan menyaring secara otomatis keywords terkait konten radikalisme melalui search engine Nawala. "Kita akui untuk menyaring situs-situs radikal jauh lebih sulit dibanding situs pornografi, karena kata kunci situs pemahaman radikalisme bisa menggunakan sandi tertentu ataupun hal yang tidak berkaitan dengan pemahaman radikalisme," ucap Ridantara.

Meski begitu, Rudiantara mengungkapkan bahwa kementeriannya telah memblokir 78 situs yang memiliki konten penyebar paham radikal. Pemblokiran ini dilakukan untuk meminimalisir tindakan terorisme yang kian marak. Kemkominfo juga akan berupaya melakukan penyaringan terhadap muatan konten negatif internet lainnya.

"Kita sudah hapus 78 situs yang bermuatan konten radikal, kebanyakan situs tersebut merupakan blog dan setelah kami review ternyata kontennya banyak mengajarkan pemahaman radikalisme," pungkas Rudiantara.