MAJALAH ICT – Jakarta. Kerusuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, ditenggarai karena adanya provokatif lewat media sosial. Medsos menjadi penyumbang pecahnya konflik yang mengakibatkan lima vihara dan beberapa kendaraan terbakar. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan akan menutup akun-akun yang menyebarkan provokasi yang menyebabkan terjadinya kerusuhan berbau SARA tersebut.
Demikian ditandaskan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Menurutnya, penutupan akun-akun tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Kapolri Tito Karnavian kepada Menkominfo menyusul kerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Menurut Rudiantara, di dunia maya, tidak boleh ada ujaran kebencian dan itu bertentangan dengan UU ITE pasal 28 ayat 2. "Hukuman pidananya ada sampai dengan enam tahun dan hukuman denda sampai Rp 1 miliar. Itu bisa diremove lah dari sistem, karena jelas bertentangan dengan UU," tegas Rudiantara.
Ditambahkannya, bukan cuma menutup, Kementerian Kominfo juga berjanji akan membantu kepolisian melacak pemilik akun yang dianggap provokator. "Untuk penyelidikan dan penyidikannya itu kan urusan pidananya itu tentunya dari pihak Polri, sedangkan saya akan membantu dari segi sistem. Jika Kapolri bilang yang ini langsung minta diblok, saya lakukan," pungkasnya.