MAJALAH ICT – Jakarta. Aplikasi berbasis online adalah suatu keniscayaan dalam era digital seperti saat ini. Secara khusus, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjanjikan penyelesaian masalah taksi online segera tuntas. "Dalam waktu beberapa saat akan selesai, jadi tidak hiruk pikuk lagi, dan masih bisa menikmati layanan dengan lebih baik, lebih nyaman dan lebih terjangkau," jelas Rudiantara di Kantor Presiden
Kemarin pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) melakukan aksi unjuk rasa menentang beroperasinya angkutan berbasis aplikasi online. Salah satu tuntutan mereka dilandasi adanya pelanggaran beberapa peraturan tentang angkutan umum. Selain itu juga, Menteri Perhubungan meminta kepada Menkominfo untuk melakukan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan melalui surat tanggal Senin 14 Maret 2016. "Bagaimana pun (aplikasi online, red.) akan datang, tidak bisa di-stop. Justru harus kita manfaatkan untuk proses yang lebih efisien," kata Menteri Rudiantara.
Sebelum mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Menkominfo memimpin rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan yang juga merangkap sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan perwakilan dari angkutan berbasis aplikasi di Gedung Kementerian Kominfo. "Intinya, ada aturan Undang-Undang, tapi ada fakta aspirasi masyarakat yang menginginkan layanan transportasi umum yang lebih nyaman dan terjangkau," tutur Menkominfo.
Pada prinsipnya, menurut Menteri Rudiantara, pihak-pihak yang terkait bersepakat untuk menyelesaikan masalah angkutan ini dalam tatanan yang ada, dimana angkutan berbasis aplikasi juga harus dapat beroperasi. "Ada ijin yang sedang diproses di Kementerian Koperasi (KUKM)," ucap Menkominfo.
Untuk mengetahui dan mempercepat proses ijin angkutan berbasis aplikasi di Kementerian KUKM, Menkominfo berjanji akan memantau langsung proses perizinan agar dapat diselesaikan. Rudiantara mengatakan bahwa kepentingan dari kedua belah pihak, yakni taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi harus ditampung. "Karena ini kan kepentingan supir taksi konvensional dan juga kepentingan masyarakat, jadi semua kita tampung," kata Menkominfo.
Menkominfo juga sudah melaporkan kepada Presiden Jokowi tentang permasalahan ini dan berjanji akan menyelesaikannya dalam waktu yang tidak lama dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyesuaian aturan-aturan pada tingkat peraturan menteri agar sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini.