Search
Sabtu 17 Mei 2025
  • :
  • :

Menkominfo Diminta Pastikan Tak Ada Kerugian Negara Akibat Interkoneksi

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara diminta memastikan rencana penurunan tarif interkoneksi operator selular tidak berpontensi mengurangi pendapatan negara, sebelum biaya interkoneksi yang baru dihitung diberlakukan. Demikian dikatakan Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi.

Menurut Bobby, DPR akan meminta Menkominfo menjelaskan kepada Komisi I, bahwa rencana penurunan biaya interkoneksi dalam 18 skema, dipastikan tidak berpotensi merugikan atau mengurangi pendapatan negara di kemudian hari. "Telkom berargumen bahwa rencana ini akan berpotensi merugi Rp.15 triliun per tahun, dan membuat operator non-Telkom malas memperluas jaringan infrastruktur baru," katanya.

Meski begitu, Bobby melihat bahwa di sisi lain operator dengan mayoritas investor asing seperti Indosat Ooredo, XL Axiata, membalas dengan mengatakan bahwa Telkom memonopoli jaringan luar Jawa, dan enggan berbagi infrastruktur sehingga non-Telkom menjadi tidak kompetitif. "Persaingan antaroperator telekomunikasi, baik BUMN dan swasta dengan mayoritas investor asingnya, sudah semakin tidak sehat," yakinnya.

Selain itu, Komisi I juga, katanya akan meminta Kemenkominfo menjelaskan rencana revisi PP no 52 dan 53 tahun 2000. Hal itu karena Komisi I juga akan mengajukan revisi UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi.