Search
Jumat 15 November 2024
  • :
  • :

MenKominfo Hormati Putusan Hakim

MAJALAH ICT – Jakarta. Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap IM2-Indosat. Namun demikian, di sisi lain, mantan Presiden PKS ini menyatakan prihatin terhadap vonis yang dijatuhkan. 

"Jelas prihatin atas putusan ini. Dan aya akan segera minta biro hukum Kemenkominfo untuk melakukan kajian hukum atas putusan ini. Dan hasilanya akan laporkan hasilnya kepada Presiden," kata Tifatul.

Ditambahkan Tifatul, vonis hukuman 4 tahun penjara bagi mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, akan berpengaruh terhadap iklim investasi. Apalagi, kasus ini begitu mendapat perhatian serius di kalangan para pelaku industri telekomunikasi, baik di dalam maupun investor asing. "Putusan ini akan berpengaruh terhadap iklim investasi. Mereka tentu juga akan mempertanyakan kepastian hukum di Indonesia," jelas Tifatul. 

Adapun soal kepastian hukum yang dimaksud adalah adanya perbedaan pendapat antara dua lembaga, Eksekutif dan Yudikatif, dimana Kementerian Kominfo sendiri menyatakan tidak ada pelanggaran kerja sama dan negara tidak dirugikan karena Indosat membayar BHP Frekuensi, sementara Yudikatif menyatakan adanya pelanggaran. "Para investor tentu akan mempertanyakan kepastian hukum di negeri kita," sesal Pembina industri telekomunikasi nasional ini.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi yang dinilai merugikan negara Rp. 1,3 trliun lebih akhirnya memvonis mantan Dirut IM2 Indar Atmanto hukuman 4 tahun penjara dan kewajiban membayar Rp. 200 juta. Majelis Hakim juga mengenakan hukuman pada IM2 untuk mengembalikan kerugian Rp. 1,3 triliun lebih kepada negara.

Demikian kesimpulan dan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini. Dalam pertimbangannya, Majelis menilai bahwa unsur setiap orang terpenuhi, pelanggaran hukum terpenuhi, serta menguntungkan korporasi juga terpenuhi. 

Keputusan ini tentu mengejutkan. Sebab sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan Indar, Indosat, dan IM2 terkait laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun Majelis Hakim menyatakan bahwa keputusan PTUN belum mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga belum bisa dipakai sebagai rujukan bahwa tidak terjadi kerugian negara dalam kasus ini. 

Setelah pembacaan vonis, Penasehat Hukum Terdakwa, Luhut Panjaitan mengungkapkan bahwa Mejelis Hakim tidak memahami dan mengaburkan fakta-fakta dipersidangkan. "Mereka tertidur saat sidang," kata Luhut. Karena itu, pihak Indar dan Indosat menyatakan banding atas putusan ini. 

Ketua Umum Mastel Setyanto P. Sentosa melihat bahwa vonis ini akan mengganggu iklim industri telekomunikasi, termasuk juga investasi.