Search
Kamis 10 Oktober 2024
  • :
  • :

Menkominfo Ingatkan KPI agar Tidak Membatasi Aturan Penyiaran Pemilu

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring, mengingatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jangan sampai pembatasan aturan penyiaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang ada justru menyebabkan masyarakat antipati.

"Seketat apapun aturan yang dibuat, pasti akan selalu ada usaha orang untuk menyiasatinya," kata Tifatul di Kantor Kemkominfo, saat menerima Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Menurut Tifatul, aturan penyiaran Pemilu harus mampu memberikan peningkatan partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu yang saat ini memiliki kecenderungan menurun. "Minimnya partisipasi pemilih ini akan berpengaruh pada legitimasi hasil Pemilu," ujarnya seperti disampaikan lewat laman Kominfo.

Dalam pertemuan tersebut, Menkominfo didampingi Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, Kalamullah Ramli. Sementara itu, Ketua KPI Pusat Judhariksawan didampingi Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, juga didampingi para Komisioner yakni Bekti Nugroho, Fajar Arifianto, Agatha Lily, Danang Sangga Buwana dan Amiruddin.

Pertemuan antara Kementerian Kominfo dan KPI, dalam rangka membahas masalah-masalah terkini seputar penyiaran di perbatasan.

Masalah lainnya yang dibahas yakni konvergensi media yang belum terjangkau oleh regulasi baik undang-undang penyiaran ataupun undang-undang telekomunikasi.

Pada pertemuan tersebut, Tifatul menjelaskan bahwa, Kementerian Kominfo saat ini masih menerima masukan dan aduan dari masyarakat tentang muatan penyiaran.

"Banyak masyarakat yang menganggap Kementerian Kominfo memiliki kewenangan seperti Departemen Penerangan dulu, padahal ada banyak kewenangan yang sudah dialihkan ke lembaga-lembaga lain, seperti KPI dalam hal penyiaran," jelasnya.

Tifatul menambahkan, meskipun internet adalah ranahnya Kementerian Kominfo, tapi lewat konvergensi media saat ini muatan di internet juga akan sampai ke ranah penyiaran. "Untuk itu dibutuhkan kesatuan regulasi”, imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Komisioner KPI Pusat Fajar Arifianto mengundang Menkominfo Tifatul Sembiring untuk hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI dan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) 2014 di Jambi.

KPI berharap, Kementerian Kominfo juga dapat terlibat dalam kegiatan tersebut serta turut berpartisipasi dalam momen Harsiarnas 2014, pinta Fajar.

Pada pertemuan tersebut, Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan dibutuhkan kesatuan visi definisi penyiaran sehingga semua muatan media di masa konvergensi mendatang juga terjangkau oleh regulasi.

"Butuh kesatuan visi definisi penyiaran sehingga semua muatan media di masa konvergensi mendatang juga terjangkau oleh regulasi", kata Judhariksawan seraya menambahkan pertemuan ini seharusnya dilakukan secara rutin sebagai bagian koordinasi antar dua regulator penyiaran di Indonesia.

Pada pertemuan itu, Komisioner KPI Pusat Amiruddin mengusulkan harus ada kebijakan khusus terkait peluang usaha penyiaran di wilayah perbatasan Malaysia. Kondisi masyarakat di perbatasan yang mendapatkan luberan (spill over) siaran dari Malaysia yang memiliki kebijakan sangat progresif untuk penyiaran di wilayah perbatasan tersebut. Saat ini, program yang sedang diterapkan oleh KPI adalah monitoring isi siaran di daerah perbatasan, khususnya luberan siaran dari lembaga penyiaran di luar negeri, kata Amiruddin