MAJALAH ICT – Jakarta. Terkait dengan implementasi Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (M-PLIK), Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengakui benar adanya penyimpangan dalam implementasi PLIK-MPLIK. Demikian dikatakan Tifatul beberapa waktu lalu saat akan melakukan Rapat Tertutup antara Panitia Kerja (Panja) Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobil PLIK (M-PLIK) Komisi I DPR RI dengan Menkominfo.
"Kami akui adanya beberapa penyimpangan di beberapa daerah yang sempat menjadi lokasi kunjungan kerja spesifik yang dilakukan Komisi I sebelumnya dalam program PLIK dan M-PLIK tersebut," aku Tifatul.
Rapat yang membahas temuan Panja soal penyimpangan program ini, entah kenapa kemudian dinyatakn tertutup. Padahal, isu penyimpangan telah menjadi pembicaraan di mana-mana termasuk sosial media seperti diungkap akun @triomacan2000.
Dijelaskan Tifatul, dengan temuan penyimpangan maka pihaknya bersedia menerima berbagai masukan dari Panja untuk tujuan perbaikan program PLIK dan M-PLIK ini, agar ke depannya lebih baik lagi.
Akun @triomacan2000 di twitter membedah implementasi program PLIK-MPLIK yang dianggap ada kongkalingkong di belakangnya. Bahkan, akun anonim yang menurunkan tulisan dua seri mengenai PLIK-MPLIK ini menuding ada permainan orang dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur pemenang tender, dengan mengatur spesifik perangkat yang hanya dimiliki vendor tertentu.
Karena itulah, meski negara hanya bersifat mendapatkan jasa dan tidak dirugikan, namun penentuan pemenang dan perangkat yang dibeli, serta siapa yang mengerjakan kemudian, ditentukan orang dalam tersebut.
Ketika hal ini dikonfrontasikan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, lewat akun Twitter juga, Tifatul hanya berucap bahwa informasi itu bersifat sampah. “Trash,” kata Tifatul menangapi apa yang disampaikan @triomacan2000.
Bahkan saat Raker dengan DPR, Tifatul meyakinkan bahwa negara tidak ada yang dirugikan. “Kita hanya menyewa Per jam kan hanya Rp1.000 sampai Rp2.000. Kami membayar jasa mereka empat jam sehari. Jika memang ada masalah di lapangan, mari bersama kita carikan solusinya,” jelas Tifatul.
Terkait dengan perkembangan pengerjaan Program USO (Kewajiban Pelayanan Universal), dari rekapitulasi yang disampaikan Kementerian Kominfo, terlihat ada target-target yang belum terpenuhi, tapi ada juga realisasi yang di atas target. Adapun realisasi yang di bawah target adalah realisasi Desa Berdering, yang ditargetkan 33.184 desa, namun realisasi hanya 31.092 desa.
Begitu juga untuk Desa Pinter, dimana tahap I ditargetkan 131 Desa dan di Tahap II ada 1.330 desa, namun realisasi baru 100 untuk Tahap I dan 98 untuk Tahap II.
Sementara untuk Pusat Layanan Internet Kecamatan, yang ditargetkan 5.748 kecamatan, realisasinya mencapai 5.939 kecamatan. untuk MPLIK Tahap I antara target dan realissi sama, 1.802. Sedangkan untuk Tahap II, 105 reliasasi masih kosong karena dalam tahap pengerjaan. Selain menjadi bahasan di Panja Komisi I, PLIK-MPLIK juga makin mengarah ke rana hukum. Kabar yang beredar akan segera ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Sumber Majalah ICT menyebutkan, tersangka berasal dari instansi di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang mengelola dana USO dan menyediakan PLIK-MPLIK. “Akan segera ada tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Ada dua yang dibidik, tapi mungkin satu per satu,” ungkap sumber yang tidak mau disebut namanya.
Sebagaimana informasi yang disampaikan Kejagung, dalam MPLIK diduga ada penggelembungan angka dalam pengadaan jasa layanan internet di kecamatan-kecamatan seluruh Indonesia. Hal itu berlangsung pada 2010. Selain itu, ditambahkannya, mobil Internet yang beroperasi di daerah-daerah dianggap tidak sesuai dengan peruntukkannya, karena tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka, dan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru, sebagaimana disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto.