Search
Rabu 22 Januari 2025
  • :
  • :

Menkominfo Menolak Pengaturan Batas Bawah Tarif Data Internet

MAJALAH ICT – Jakarta. Rencana operator telekomunikasi untuk menaikan tarif layanan data internet mendapat penolakan dari Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Harga yang sekarang diklaim operator berada di bawah biaya produksi, diharapkan bisa dinaikan dengan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai batas bawah tarif data internet.

Menurut Rudiantara, pemerintah belum melihat urgensi dari pengaturan batas bawah yang diminta operator yang disampaikan Ketua Umum Asosiasi Telepon Seluruh Indonesia (ATSI). Sebab hal ini, kata Menkominfo, akan berimbas pada pelangan.

Namun begitu, Rudiantara mengingatkan agar operator tidak menjual layanan di bawah ahrga produksi. "Untuk menjaga iklim industri yang sehat, seharusnya operator tidak menjual layanannya dengan harga di bawah biaya produksinya. Dan untuk memelihara iklim kompetisi yang sehat, saat ini regulator tidak melihat urgensi dari kebijakan floor price (pengaturan batas bawah)," tandas Rudiantara yang biasa dipanggil dengan RA.

Sementara itu, rencana dan ajakan Asosiasi telepon Seluruh Indonesia (ATSI) untuk menaikan tarif secara bersama, mendapat tanggapan keras dari lembaga yang mengatur, mengawasi dan mengendalikan industri telekomunikasi, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Menurut BRTI, ajakan menaikan tarif semua operator secara bersama-sama itu mengarah pada kartel.

Demikian tanggapan itu disampaikan Anggota BRTI M. Ridwan Effendi. "Apa yang dikemukakan oleh Ketua Umum ATSI dengan mengajak semua operator menaikkan tarif data bisa mengarah pada perbuatan kartel yang dilarang," tegas Ridwan.

Ditandaskannya, Indosat tidak perlu mengajak operator lain secara bersama-sama apabila sudah berniat ingin menaikkan tarif. "Sebaiknya ATSI bersama-sama regulator mengkaji formula tarif yang baik, seperti hal-nya pada layanan voice dan SMS. Pada layanan tersebut sudah ditetapkan bahwa tarif ritel adalah biaya originasi ditambah biaya terminasi ditambah retail service activation cost ditambah margin," ternag Ridwan.

Menurut Anggota BRTI dua periode ini, biaya originasi dan biaya terminasi dihitung oleh pemerintah secara berkala dari biaya elemen jaringan, sedangkan service activation cost dan margin diserahkan ke pada masing-masing operator. "Namun pada kenyataannya, operator kemudian banyak yang melakukan promosi berkelanjutan yang menyebabkan perang tarif ritel, dimana tarifnya lebih rendah dari biaya originasi plus terminasi," katanya.

Sehingga, "Jangankan ada margin, untuk menutup biaya elemen jaringan saja tidak ada. Pada akhirnya banyak operator yang tidak bisa survive dan kualitas layanan juga tidak meningkat," pungkas Ridwan.