MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 21 November 2013 siang telah mengadakan rapat khusus dengan seluruh direksi penyelenggara telekomunikasi. Hadir dalam pertemuan tersebut dari pihak penyelenggara telekomunikasi dari PT Telkom, PT Telkomsel, PT XL Axiata, PT Indosat, PT Axis Telekom Indonesia, PT H3I, PT Sampoerna Telekom Indonesia, PT Bakrie Telecom, PT Smart Fren dan PT Smart Telecom. Materi utama yang dibahas hanya satu, yaitu laporan dari para penyelenggara telekomunikasi, penyiapan materi penjelasan dan klarifikasi dampak berkembangnya masalah penyadapan oleh Australia terhadap Indonesia, yang harus dijelaskan dari aspek penyelenggaraan telekomunikasi. Ini semua pada dasarnya berawal dari informasi Snowden yang telah menyatakan tentang telah dilakukannya penyadapan oleh Australia pada pejabat-pejabat negara termasuk Presiden RI. Penyadapan tersebut telah berdampak negatif pada bocornya informasi strategis dan rahasia negara.
Sebagaimana disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, masalah penyadapan dan mata-mata telah menjadi keprihatinan pemerintah dan Indonesia dan bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun telah menyampaikan sikap tegas, kekecewaan dan kemarahan Indonesia sebagaimana beberapa hari sebelumnya juga sudah disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa. "Atas dasar tersebut rapat di Kementerian Kominfo tersebut diadakan agar dapat diperoleh kejelasan untuk menanggapi kesimpang siuran pemberitaan mengenai ada tidaknya keterlibatan Indonesia dari aspek jaringan dan perangkat telekomunikasi. Kementerian Kominfo sejauh ini meyakini, bahwa tentu tidak ada satupun dari jajaran industri telekomunikasi yang turut memperuncing persoalan tersebut, mengingat UU Telekomunikasi, khususnya Pasal 40 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum," terang Gatot.
Dari pertemuan, didapat informasi bahwa terkait penyadapan, para penyelenggara telekomunikasi hanya memfasilitasi kegiatan penyadapan yang diminta dan dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) dengan prosedur dan mekanime yang sangat ketat sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. "Seperti misalnya pihak APH harus menyampaikan surat permintaan secara tertulis dan ditembuskan kepada Menteri Kominfo, kemudian juga dalam surat tersebut harus jelas objek yang akan disadap dari aspek ancaman hukuman yang akan disangkakan, dan orang / pejabat dari APH yang akan menjadi contact person serta ilatan Nota Kesepahaman yang menjadi dasar penyadapan," ungkap Gatot.
Kemudian, personil APH yang melakukan penyadapan diawasi secara ketat oleh personil penyelenggara telekomunikasi yang telah ditunjuk."Kerja sama penyelenggara telekomunikasi dalam memfasilitasi penyadapan ada yang dengan seluruh kelima APH (Kepolisian, KPK, Kejaksaan, BIN dan BNN), namun ada juga yang dengan beberapa APH tertentu sesuai kebutuhannya," katanya.
Ditambahkannya, para penyelenggara menjamin kerahasiaan data pelanggan. "Seandainya ada permintaan data rekaman yang ada oleh APH, hanya sebatas sampai yang terekam 3 bulan terakhir," kata Gatot meyakinkan.