Search
Rabu 14 Mei 2025
  • :
  • :

Menkominfo: Seperti Kurang Kerjaan Mendengarkan Penyadapan SBY

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, tidak ada lembaga negara yang melakukan penyadapan terhadap Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono. “Seperti kurang kerjaan dengerin itu,” kata  Rudiantara.

Dijelaskannya, dirinya sudah langsung mengecek kepada pihak-pihak terkait, setelah ditanya oleh wartawan di Istana Kepresidenan, meski Rudiantara tidak menyebut kepada siapa klarifikasi dilakukan. “Setelah saya cek, tidak ada lembaga negara yang menyadap SBY,” yakinnya.

Ditegaskannya, soal penyadapan ada aturannya. “Melakukan penyadapan tidak terkait proses hukum, jelas dilarang undang-undang. Kecuali yang merupakan kasus hukum,” tambahnya.

Sebelum Rudiantara, pemerintah juga membantah telah menyadap telepon mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Demikian bantahan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Menurut politisi Senior PDI Perjuangan ini, tidak pernah ada permintaan atau instruksi penyadapan kepada Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Pramono menanggapi pernyataan SBY yang meminta pihak berwenang mengusut tuntas isu penyadapan telepon yang dilakukan terhadap dirinya, seperti diungkapkan Basuki Tjahaja Purnama atau dan tim pengacaranya. “Yang jelas bahwa tidak pernah ada permintaan atau intruksi penyadapan kepada beliau karena ini bagian dari penghormatan kepada presiden yang ada,” tegas Pramono.

Ditambahkannya, Istana tidak akan mengomentari apa pun perihal keterangan yang berkembang pada persidangan Ahok kemarin. Ia menegaskan, pemerintah tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi hal itu. “Kami tidak ingin menanggapi apa pun karena itu bagian dari materi persidangan,” ujar Pramono.

Sebagaimana diketahui, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar pihak berwenang menindaklanjuti adanya dugaan penyadapan terhadap dirinya. Hal ini dikatakan SBY menyusul merebaknya informasi bahwa dalam sidang peradilan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok namanya disebut-sebut melakukan percakapan dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH Ma’ruf Amin.

“Saya meminta agar hal ini ditindaklanjuti. pasalnya penyadapan tersebut merupakan hal ilegal dan telah melanggar aturan,” kata SBY.

Ditegaskan SBY, kasus dugaan penyadapan ini bukanlah tindak pidana aduan. Sehingga polisi tidak perlu menungu laporan dirinya untuk menindaklajuti kasus tersebut. “Ini bukan delik aduan. Jadi polisi bisa langsung menindaklanjuti,” tandasnya.