Search
Selasa 15 Oktober 2024
  • :
  • :

Menkominfo Tegaskan Revisi UU ITE untuk Lindungi Masyarakat

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan DPR mulai membahas Revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Rudiantara, pembahasan revisi UU ITE ini bersama DPR dimaksudkan agar lebih melindungi masyarakat.Rudiantara mengakui keberadaan UU ITE memiliki banyak respons pro dan kontra.

“Misalnya banyak dilakukan uji materi UU tersebut misalnya Pasal 27 Ayat 3 yang mengatur perbuatan pidana,” katanya. Ditambahkannya, tidak sedikit masyarakat menilai Pasal 27 Ayat 3 membelenggu kebebasan berekspresi di dunia maya. "Pemohon menilai Pasal 27 itu bertentangan dengan UUD 1945 meskipun MK menolak, namun majelis melarang pendistribusian pencemaran nama baik adalah delik aduan," jelasnya.

Menteri Rudiantara dalam rapat tersebut mengajukan tujuh poin revisi UU ITE. Pertama menghapus tata cara intersepsi melalui peraturan pemerintah, karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan harus diatur dalam Undang-undang (UU).

Kedua lanjutnya, menurunkan sanksi atas tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. “Dari paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 Miliar, diubah menjadi empat tahun penjara atau denda senilai Rp700 juta,” katanya.

Selanjutnya ketiga, mengenai penjelasan dalam Pasal 27 UU ITE, menurut Menkominfo harus mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP. “Sehingga kategori pencemaran nama baik terukur," kata Rudiantara.

Secara khusus, Menkominfo menjelaskan bahwa pemerintah mengusulkan tindak pidana penghinaan melalui ITE adalah delik aduan, sehingga korban yang mengadukan. 

Kelima, mengubah ketentuan penggeledahan sesuai dengan hukum acara pidana. Adapun poin keenam, mengubah ketentuan penangkapan dan penahanan sesuai hukum acara pidana. “Kami nilai poin kelima dan keenam bisa mengefisiensi prosesnya," tambah Rudiantara.

Terakhir, hal yang diusulkan pemerintah adalah adanya penambahan kewenangan penyidik Pegawai Negeri Sipil pada para penyelenggara konten elektronik, sehingga hak masyarakat terlindungi.