Search
Minggu 16 Februari 2025
  • :
  • :

Menkominfo Tifatul Sembiring Terancam Ditipikorkan

MAJALAH ICT-Jakarta. Maunya ingin membela industri telekomunikasi, dan mengklarifikasi engenai kerja sama Indosat dan IM2, Menkominfo Tifatul Sembiring malah terancam ditipikorkan. Lho?

Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi Indosat dan IM2 menyeret nama Menkominfo Tifatul Sembiring.

Dalam sidang tersebut, salah seorang hakim anggota menanyakan kepada saksi ahli Dian Andriawan, Dosen Pascasarjana FH Trisakti,  bahwa apakah surat Menkominfo kepada Kejaksaan Agung derajatnya lebih tinggi daripada UU dan peraturan yang berlaku.

Hakim melanjutkan pertanyaan, bahwa apabila ternyata surat Menkominfo salah, apakah berarti yang menandatangani surat tersebut bisa diajukan ke pengadilan atau dipidanakan.

Seperti diketahui, sebelum kasus IM2 melangkah ke pengadilan, Menkominfo Tifatul Sembiring atas nama kementerian teknis yang mengurusi telekomunikasi mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh Indosat dan IM2.

Menanggapi hal tersebut, Dian menyatakan Menkominfo sebagai regulator sektor telekomunikasi tahu betul pada industri di dalam kewenangannya.

Menurut dia, sebuah kesesatan hukum apabila regulator telah menyatakan secara resmi kerjasama PT Indosat-PT Indosat Mega Media (IM2) tidak bersalah, tetapi ketentuan pidananya terus berlanjut.

Yang dimaksud regulator di sini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Pembina industri telekomunikasi sesuai UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Sebab menurut Dian, hanya Menkominfo yang berhak memutuskan salah tidaknya kerjasama Indosat-IM2. "Menkominfo merupakan pihak yang paling berwenang menentukan apakah Indosat dan IM2 melanggar UU Telekomunikasi No. 36/1999 atau tidak. Bila ada kesesatan hukum, maka pelaku atau tersangka otomatis tidak dianggap bersalah," tandas Dian.

Menanggapi pernyataan hakim tersebut, Menkominfo Tifatul Sembiring enggan memberikan tanggapannya. Namun, Kepala Pusat Informasi dan HUmas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan surat tersebut tidak bermaksud mempertentangkan dengan UU yang ada karena sifatnya hanya klarifikasi terhadap substansi masalah.

“Dan surat tersebut sudah disusun dengan penuh kehati-hatian supaya tidak ada kesalahan dan tidak ada maksud intervensi,” tegasnya.