MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan lebih melindungi masyarakat. Pada pasal 27 ayat 3 tentang perbuatan pidana, usulan ancaman hukumannya turun dari 6 tahun menjadi 4 tahun, kata Rudiantara sebelum menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR yang berlangsung tertutup, di Gedung Nusantara I, Jakarta.
Rudiantara juga optimis optimistis revisi UU ITE ini akan tuntas sesuai target Komisi I DPR pada Juni 2016 ini. "Bulan Juni kita harapkan selesai dan dibawa ke paripurna," ujarnya. Dijelaskannya, pada pasal 27 ayat 3 UU ITE ini, tidak sedikit masyarakat menilai membelenggu kebebasan berekspresi di dunia maya. "Selain itu," lanjut Rudiantara, "ada poin krusial yang juga tidak kalah penting yaitu pemerintah mengusulkan tindak pidana penghinaan melalui ITE adalah delik aduan, sehingga korban yang merasa dirugikan bisa mengadukan. Ini diusulkan diubah menjadi delik aduan," jelas Rudiantara.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanudin dalam Rapat Kerja dengan Menkominfo Rudiantara dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM di Ruang Rapat Komisi I, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, minggu lalu, menargetkan pembahasan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ini dapat selesai pada Juni 2016 atau di Masa Sidang Kelima Tahun Sidang 2015-2016.
"Pada 30 Mei 2016 RUU revisi UU ITE sudah final dan awal Juni dibawa ke Paripurna DPR untuk disahkan menjadi RUU lalu diserahkan pada pemerintah," kata Hasanuddin. DPR memasuki reses pada 30 April 2016 sehingga akhir sidang adalah tanggal 29 April. Selain itu dalam pembahasan revisi UU ITE pada Masa Sidang Kelima Tahun Sidang 2015-2016 dilakukan pada 17 Mei 2016 dan 23 Mei dilakukan rapat Panja, sehingga pada 30 Mei 2015, RUU revisi UU ITE sudah final dan awal Juni 2016 dibawa ke Rapat Paripurna.
Rapat Kerja Komisi I dengan Kemkominfo yang digelar ini mengagendakan lanjutan pembahasan revisi UU ITE. Pada pekan lalu, raker menetapkan jadwal pembahasan revisi dan beberapa daftar inventarisasi masalah.