MAJALAH ICT – Jakarta. Meski sebelumnya sempat digadang-gadang bahwa pembentukan Badan Cyber Nasional tinggal selangkah lagi, dimana hanya tinggal menunggu Peraturan Presiden dikeluarkan Presiden Joko Widodo, perkembangan terbaru berkata lain. Badan Cyber Nasional dinyatakan batal dibentuk mengingat keberadaan badan baru sedang dimoratorium.
Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Menurut Yuddy, pemerintah akan menyerahkan tugas pengawasan cyber kepada Lembaga Sandi Negara. Pernyataan ini disampaikan Yuddy usai menghadiri rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta.
Dijelaskan Yuddy, berdasarkan hasil rapat, diputuskan bahwa pemerintah batal membentuk Badan Cyber Nasional. Dan sebagai gantinya, tugas lembaga itu dialihkan ke Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). “Pemerintah tidak membentuk badan baru. Memang masalah cyber security ini sudah menjadi tren dunia yang harus dimiliki pemerintah. Itu untuk melindungi sumber-sumber informasi dan data digital yang dimiliki pemerintah dan publik yang tidak boleh ke luar ke tempat lain,” ungkap Yuddy.
Dan Lemsaneg sendiri, katanya, akan dilakukan revitalisasi fungsi, tugas dan kewenangannya. Di Lemsaneg ini juga, akan dilibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika dimana bagian yang menangani aplikasi teknologi akan dilebur. "Tidak ada badan baru, jadi lebih efisien. Yang ada di sini, dikurangi, digabungkan, fungsi bertambah. Jadi minim struktur kaya fungsi. Kita sedang tahap finalisasi,” pungkasnya.