Search
Jumat 11 Oktober 2024
  • :
  • :

MenPAN RB Juga Larang PNS Bermain Pokemon Go di Instansi Pemerintah

MAJALAH ICT – Jakarta. Setelah Istana Kepresidenan resmi melarang permainan Pokemon Go dimainkan di lingkungan, begitu juga dengan Kepolisian RI dan militer, larangan berikutnya datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. KemenPAN-RB secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang larangan main game virtual berbasis GPS melalui surat edaran MenPANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016.

Melalui surat ini, MenPAN-RB memberitahukan kepada seluruh pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang para aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah, seperti Pokemon dan sejenisnya. Bahkan, Yuddy juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing-masing satuan kerja untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.

"Larangan main game serupa Pokemon Go ini untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan. Jangan karena main Pokemon, lantas mengancam stabilitas keamanan nasional,” tegas MenPAN RB.

Selain itu, Yuddy berharap seluruh Aparatur Sipil Negara tanpa terkecuali untuk fokus pada pekerjaannya dan tidak terpengaruh dengan Pokemon Go yang tengah mem-booming. “Kalau mau tidak disanksi jangan main Pokemon Go saat kerja,” tambanya.

Surat Edaran MenPAN-RB ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia, serta tembusan Surat MenPAN-RB ini disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden.