Search
Jumat 4 Oktober 2024
  • :
  • :

Menteri BUMN Dukung Kominfo Keluarkan Aturan Soal OTT

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Badan Usaha Milik Negara mendukung rencana penerbitan Peraturan Menteri Kominfo terkait perusahaan aplikasi atau konten berbasis internet yangd isebut dengan Over The Top (OTT). Demikian disampaikan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Menurut Rini, dukungan Kementerian BUMN tidak hanya karena ada PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk yang kebetulan bergerak di sektor telematika. "Kami mendorong penerbitan peraturan soal OTT. Peraturan ini sekaligus untuk memastikan peningkatan kapasitas dan peran BUMN pada bisnis terkait OTT," katanya.

Ditambahkannya, di semua sektor tanpa kecuali, layanan BUMN sudah terkait dengan internet sebagai infrastruktur pengembangan bisnis. "Kita juga mendorong terciptanya digitalisasi di BUMN-BUMN untuk meningkatkan kinerja perusahaan sehingga memberikan kontribusi yang lebih besar kepada negara. "Perbankan merupakan sektor yang sangat penting mendorong pengembangan OTT. Empat bank BUMN terus berpartisipasi meningkatkan perannya di sektor ini," tandasnya.

Sementara itu, pemerintah memperpanjang waktu untuk mendapat masukan publik terhadap RPM Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet. Hal ini dikarenakan antusiasme publik untuk memberikan masukan terhadap RPM ini.

"Memperhatikan antusiasme publik terhadap RPM Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet dalam memberikan masukan, saran dan pertimbangan, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika memperpanjang waktu uji publik RPM tersebut sampai dengan tanggal 26 Mei 2016," demikian disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu.

Sebagaimana diketahui, dalam rancangan peraturan Menkominfo ini, layanan Aplikasi melalui Internet adalah penggunaan perangkat lunak yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan daring (chatting/instant messaging), serta layanan transaksi finansial, transaksi komersial, penyimpanan dan pengambilan data, mesin pencari, permainan (game), jejaring dan media sosial, termasuk turunannya dengan memanfaatkan jasa akses internet melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi.