MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika menerbitkan surat edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang penundaan proses perizinan bagi pemegang izin prinsip penyelenggaraan televisi digital melalui sistem terestrial. Penundaan ini untuk membeirkan kepastian hukum pasca putusan pengadilan.
Disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, penundaan ini merupakan pelaksanaan (eksekusi) putusan pengadilan yang menunda Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing melalui Sistem Terestrial, berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No.119/G/2014/ PTUN.JKT, tanggal 5 Maret 2015 dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No.140/B/2015/PT.TUN.JKT tanggal 7 Juli 2015, yang salinan putusannya diberitahukan kepada Pemerintah tanggal 27 Agustus 2015. Karena itu, "Menteri Kominfo telah menerbitkan Surat Edaran No. 4 Tahun 2015 tanggal 22 September tentang Penundaan Proses Perizinan Bagi Pemegang IPP Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial," terang Ismail.
Ditambahkannya, adapun maksud dan tujuan dari Surat Edaran adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial pasca putusan pengadilan, yang isinya antara lain menunda proses perizinan bagi Pemegang Izin Prinsip sejak diterbitkannya Surat Edaran ini sampai dengan adanya penetapan lebih lanjut.
Selama penundaan proses perizinan, katanya, maka hak dan kewajiban Pemegang Izin Prinsip sebagaimana tercantum dalam Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial ditunda pelaksanaannya. Lamanya masa penundaan proses perizinan tidak diperhitungkan dalam masa berlaku Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial.
"Melalui surat edaran Menteri Kominfo ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap tindaklanjut tahapan proses perizinan bagi pemegang izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial," pungkas Ismail.