Search
Senin 20 Januari 2025
  • :
  • :

Menteri PAN dan RB Apresiasi Kominfo Persingkat Proses Perizinan

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengapresiasi dan menyambut baik penyederhanaan atau persingkat pelayanan proses perizinan bidang Pos dan Telekomunikasi serta Penyiaran.

"Penyederhanaan atau persingkat proses perizinan bidang Postel dan Penyiaran ini salah satu langkah konkrit yang dilakukan Kemkominfo. Sehingga pelayanan birokrasi yang semakin baik dan akuntabel," sambut Yuddy. Menurutnya, delapan Peraturan Menteri Kominfo yang yang menyangkut proses perizinan ini adalah penyederhanaan dan pendelegasi kewenangan sehingga lebih demokratis.

"Ini kami apresiasi. Ini merupakan sebuah terobosan yang baik. Memperpendek jarak, memangkas waktu dan transparansi dari proses perizinan," katanya. Yuddy memastikan dengan pelaksanaan tugas ini seluruh aparatur pemerintah dapat memberikan pelayanan yang baik.

Sebagaimana diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan, dalam mewujudkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, pihaknya telah melakukan reformasi birokasi pada bidang Pos dan Telekomunikasi serta Spektrum Frekuensi Radio. Perizinan yang terlalu lama dan berbelit, sekarang dibuat jadi jauh lebih mudah. Termasuk pembaran perizinan yang sudah M2M.

"Sekarang bayar izin sudah bisa pakai M2M, mesin ke mesin. Jadi duitnya langsung masuk lewat bank dan tidak ada lagi dokumen yang terselip," tutur Rudiantara saat breakfast meeting bersama stakeholder telekomunikasi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta. Untuk tahap awal reformasi birokasi ini, dari 16 perizinan, setengahnya sudah ditandatangani oleh Rudiantara pada Perubahan Peraturan Menteri. Ditegaskan Rudiantara, reformasi dimaksudkan untuk memotong jalur proses birokasi perizinan yang tidak memberikan nilai tambah, sehingga diharapkan dapat mempercepat penyelesaian izin karena secara otomatis mengurangi jumlah haris prosesnya.

"Sebagai regulator tentunya harus memanage perizinan. Namun, dalam memberikan perizinan, kita juga harus memberikan pelayanan. Jadi, yang mendapatkan atau minta ini merasakan nyaman, lebih enak dan transparan," ujarnya. Rudiantara mencontohkan, izin dalam Peraturan Menteri nomor 17 tahun 2005 tentang tata cara perizinan dan ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi yang semula memakan waktu rata-rata 14 hari, kini dipersingkat 7 hari hari kerja.

Sementara untuk izin tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi yang semula 30 hari menjadi 23 hari untuk uji fisik, penerbitan sertifikat 8 hari menjadi 6 hari, pengujian 22 hari menjadi 17 hari, dan seterusnya. Demikian pula izin penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk dari 28 hari menjadi 10 hari.

"Paling signifikan yang mengalami perubahan adalah izin prinsip penyelenggaraan telekomunikasi yang terdiri dari izin prinsip jaringan telekomunikasi, izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan izin prinsip jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas. Dari yang semula 60 hari kalender kerja menjadi paling lama 14 hari kerja," katanya. Selain itu, Rudiantara pun mengevaluasi perizinan yang semula diharuskan kemudian dihapus, misalnya izin tentang izin jasa telekomunikasi bagi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang telah memiliki izin sebelumnya pada saat mengajukan izin jasa telekomunikasi.