Search
Senin 17 Maret 2025
  • :
  • :

Menteri Sosial Prihatin akan Prostitusi Online Anak

MAJALAH ICT – Jakarta. Kasus praktik prostitusi online untuk para homoseksual yang melibatkan anak-anak dibawah umur, membuat prihatin Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Dan Khofifah berjanji, pihaknya akan memberikan perhatian penuh pada kasus ini.

Menurut Khofifah, anak-anak lelaki yang menjadi korban dalam kasus ini akan dipulihkan kondisi mentalnya melalui psikososialterapi. Dan saat ini, katanya, para korban masih menjalani pemeriksaan medis untuk mengetahui adanya kemungkinan korban yang terinfeksi penyakit.

"Kami sangat prihatin atas kasus ini. Tugas Kemensos pada proses rehabilitasinya. Sekarang kami masih menunggu hasil tes kesehatan, semoga tidak ada yang terinfeksi HIV atau PMS lainnya," katanya.

Disampaikannya, anak-anak lelaki yang menjadi korban dalam kasus ini berusia antara 12 tahun hingga 15 tahun. Dan dari enam anak yang menjadi korban, lima anak masih sekolah, satu anak yang putus sekolah.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, dalam kasus ini tersangka AR yang berperan sebagai mucikari menawarkan jasa kepada pelanggan melalui jejaring sosial Facebook. Setelah sepakat, pelanggan kemudian mentransfer setengah dari kesepakatan harga transaksi. Kemudian pelanggan melunasi sisa transaksi pada saat bertemu dengan korban. AR kepada para konsumennya menawarkan Rp.1,2 juta per anak yang dibayar melalui transfer bank. Sementara uang yang diterima korban berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp.150 ribu.

AR sendiri telah ditangkap polisi karena ditengarai berperan sebagai mucikari prostitusi homoseksual. AR ditangkap disalah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (30/8). Saat menangkap AR, polisi juga telah mengamankan tujuh korban yakni enam anak laki-laki yang berusia dibawah umur dan seorang pria berusia 18 tahun.Tersangka AR dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).