Search
Jumat 13 Februari 2026
  • :
  • :

Menunda Migrasi 3G, AXIS akan Diberi Surat Peringatan Pekan Depan

MAJALAH ICT – Jakarta. Perseteruan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan PT AXIS Telekom Indonesia (AXIS) terkait migrasi AXIS dari blok 2 dan 3 ke blok 11 dan 12 dalam rangka penataan 3G berlanjut. Setelah "perang" lewat media masssa, Kemnterian Kominfo akan melayangkan surat peringatan kepada AXIS pekan depan.

Surat peringatan yang dilayangkan pada AXIS dikarenakan operator ini dianggap Kominfo tidak kooperatif dalam migrasikan semua BTS tepat waktu karena seharusnya proses migrasi selesai pada Juli lalu. Migrasikan AXIS yang tertunda akan membuat semua proses migrasi operatr lainnya otomatis juga tertunda karena AXIS merupakan lokomotif pergerakan pertama migrasi.

Sebagaimana disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, proses migrasi dalam rangka penataan frekuensi 3G harus selesai sesuai jadwal. Sebab jika tidak, yang dirugikan tidak hanya operator AXIS saja, melainkan juga pengguna dari empat operator lainnya.

Demikian penegasan itu disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto. "ika penataan 3G ini tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal, yang dirugikan tidak hanya pelanggan penyelenggara telekomunikasi AXIS saja, tetapi juga pelanggan dari 4 penyelenggara telekomunikasi lainnya yang nota bene jumlahnya jauh lebih banyak dan berlipat dan belum lagi dengan kepastian investasi yang harus dijaga secara konsisten," tegas Gatot menyikapi informasi yang disampaikan AXIS mengenai keberatan memenuhi jadwal migrasi berpindah ke blok 11 dan 12 karena masih mengalami gangguan interferensi yang diduga berasal dari penyelenggara PCS1900. Sehingga melakukan perpindahan kembali (roll-back) ke Blok 2 dan 3.

Diungkapkan Gatot, dalam melakukan kajian teknis sebagai bagian dari proses perumusan substansi PM 30/2012, tim teknis Kemkominfo selalu melaksanakannya bersama-sama dengan perwakilan kelima operator 3G 2,1 GHz dan juga perwakilan Smart Telecom sebagai operator PCS1900. "Tercatat sekurang-kurangnya sebanyak enam kali rapat teknis dan dua kali pengukuran bersama telah dilakukan sepanjang tahun 2012, dimana dalam semua kegiatan tersebut perwakilan Axis selalu hadir dan berpartisipasi aktif. Namun sayangnya personil yang pada saat penyusunan kajian teknis di tahun 2012 tersebut tidak lagi dilibatkan dalam mengawal proses penataan menyeluruh pita 2,1 GHz," jelas Gatot.

Selain itu, menurut Gatot, setelah AXIS menyatakan keberatan dalam melaksanakan perpindahan pada propinsi di Jawa, Bali, NTB dan sebagian Sumatera, pihaknya kemudian mencoba mencari sumber gangguan telah dilakukan pengukuran bersama pada beberapa BTS di Bekasi dengan melibatkan Ditjen SDPPI, UPT, PT Axis Telekom Indonesia dan PT Smart Telekom.

"Hasil di Bekasi menunjukkan bahwa PT Smart Telekom telah memenuhi batas emisi yang ditetapkan dalam PM30/2012 sementara PT Axis tidak sehingga harus melakukan koordinasi dengan PT Smart Telekom melalui pengaturan antena dan pemasangan filter. PT Axis Telekom Indonesia selanjutnya mengharapkan pengukuran yang sama dilakukan pada seluruh titik yang telah dilaporkan yang diduga mengalami gangguan dari PT Smart Telekom," terang Gatot.

Dijelaskan Gatot, dalam melakukan penataan frekuesi radio 2,1 GHz tersebut, Kementerian Kominfo  telah mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 30 Tahun 2012 (PM 30/2012) tentang Prosedur koordinasi antara penyelenggara telekomunikasi yang menerapkan PCS 1900 dengan UMTS, dan juga Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2013 (PM 19/2013) tentang Mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz. "Artinya, dasar hukumnya jelas dan itupun dibahas bersama dengan seluruh pihak terkait (khususnya para penyelenggara telekomunikasi dengan layanan frekuensi radio 2,1 GHz," ujar Gatot.

Mendengar penjelasan Kominfo  yang menyatakan bahwa pihaknyalah yang bersalah dalam kasus penataan atau migrasi AXIS dari blok 2 dan 3 ke blok 11 dan 12, sebagaimana disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementeria Kominfo, Gatot. S. Dewa Broto, AXIS meradang. "AXIS beranggapan bahwa penyederhanaan proses dilakukan secara berlebihan dan tidak sesuai dengan PM.19/2013. AXIS berharap semua pihak yang terlibat dalam proses migrasi untuk benar-benar memperhatikan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah, karena saat ini beberapa pihak masih belum menjalankannya sesuai peraturan," tulis siaran persnya.

Ditambahkannya, AXIS telah menyampaikan bukti kuat adanya interferensi yang berbahaya di beberapa provinsi dan mengharapkan pemerintah untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini sebelum AXIS melakukan migrasi jaringannya ke blok 11 dan 12. "AXIS berkewajiban untuk memastikan kualitas layanan bagi 17 juta pelanggannya, dan hal ini tidak dapat dikompromikan," tegas AXIS.

Soal kasus kesalahan di Bekasi yang dituduhkan Kominfo, pengukuran bersama dengan pemerintah dan pihak terkait telah dilakukan di lokasi yang telah dipilih di wilayah Bekasi. Berdasarkan hasil satu pengukuran ini, AXIS memahami bahwa pemerintah ingin mengaplikasikan hasil satu pengukuran tersebut ke 3500 lokasi lainnya di seluruh wilayah jangkauan AXIS tanpa adanya tindak lanjut untuk permasalahan interferensi berbahaya yang dialami AXIS. 

"Mengacu pada ijin AXIS No. 425/KEPIM/KOMINFO/07/2012 poin 2.2.20, pemerintah memberikan jaminan bahwa frekuensi radio yang dialokasikan untuk AXIS terbebas dari sumber interferensi. AXIS akan terus melanjutkan proses migrasi ke blok 11 dan 12, apabila seluruh proses untuk menyelesaikan permasahan interferensi berbahaya telah dilakukan sesuai dengan isi PM.19/2013," tandas AXIS.