MAJALAH ICT – Jakarta. Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) meralat keterangan pers mengenai desakan untuk menutup Google dan YouTube. Disampaikan Ketua Umum ICMI 2015-2020 Jimly Asshiddiqie, pernyataan pers tersebut baru berupa pendapat tim sekretariat ICMI yang belum secara khusus dibicarakan dengan pengurus.
"Memang Memang sudah ada diskusi soal pornografi, tapi tak eksplisit membahas Google dan YouTube. Redaksinya kurang rapi saja, semestinya tak langsung menyebut Google dan YouTube,” yakinnya. Ditegaskannya, ICMI akan meralat dan memperbaiki kode etik dalam pernyataan pers atas nama ICMI.
Sebelumnya beredar keterangan pers ICMI yang disampaikan Jafar Hafsah, Sekjen ICMI, ang mendesak agar Google dan Yotube diblokir dari bumi Indonesia. Hal itu karena situs-situs tersebut telah secara bebas untuk menebarkan konten-konten pornografi dan kekerasan tanpa kontrol sedikitpun.
"Google dan Youtube telah memberikan dampak negatif bagi Indonesia, jika mereka tidak dapat mengontrol situs-situs yang mereka unggah untuk masyatakat. Jika Youtube dan google menolak mengontrol situs mereka, dimana situs tersebut merilis mereka layak untuk di blokir. Jutaan konten pornografi dan kekerasan ada di situs tersebut,” tegas Jafar
Dijelaskannya, berdasar penelusuran tim riset ICMI pada situs Youtube dan Google, sejak 2010-2016, Indonesia merupakan negara pengakses terbesar kedua situs tersebut. Namun yang memprihatinkan, konten porno merupakan kata kunci yang paling banyak diakses dibandingkan konten pendidikan, ekonomi, agama dan sosial politik. “Teknologi informasi semakin maju di Indonesia, tapi kita tidak mengantisipasi secara serius dampak negatif dari kemajuan teknologi itu, dari sosial, masyarakat dan perubahan gaya hidup, yang mungkin ditimbulkan,”tambahnya.
Disebutkannya, beberapa waktu lalu Google dan Youtube menghapus video radikalisme, mengapa Google dan Youtube tidak menghapus konten-konten pornografi dan kekerasan. Apa yang diinginkan ICMI diperkuat oleh kondisi belakangan ini, dimana hampir semua pelaku pornografi dan kejahatan seksual mengaku mendapatkan rangsangan dan inspirasi dari tayangan porno yang bersumber dari mesin pencari google dan youtube yang sangat mudah diakses, bahkan dari ponsel.
“Negara harus hadir pada persoalan yang sangat mendasar ini. Harus ada Peraturan dan per undang-undangan yang tegas untuk mengatur permalahan tersebut. Begitupula adanya sosialisasi dan pengawasan tegas kepada industri dunia maya,” yakinnya. Apalagi, katanya lagi, situs-situs tersebut telah mendapatan keuntungan yang besar dari Indonesia tanpa membayar pajak sepeser pun untuk pembangunan Indonesia.