MAJALAH ICT – Jakarta. Walaupun tinggal menghitung hari tersisa sebelum DPR reses di 2015 ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meyakini bahwa DPR akan tetap bisa membahas Rancangan Undang-Undang untuk merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dikatakan Chief RA, dirinya telah selesai menandatangani naskah revisi Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 soal Informasi Transaksi Elektronik. "Saya sudah tandatangan administrasi dan naskah revisi UU ITE yang akan dikirim ke DPR," katanya.
Diungkapkannya juga, pembahasan revisi UU ITE ini juga melalui rapat antar menteri dengan Menkopolhukam, rapat terbatas kabinet dengan presiden yang khusus membahas UU ITE pada bulan Oktober lalu dan semuanya sudah disepakati.
Rudiantara optimis revisi ini bisa rampung, dan dirinya agar terus mengejarnya agar selesai tahun ini. "Saya kejar dulu, kalau memang perlu dibawa ke Komisi I untuk saya update bahwa ini (UU ITE) masih dalam proses di pemerintah. Kalau mepet, nanti dibawa ke Baleg (Badan Legislatif)," ujarnya.
Posisi pemerintah dalam revisi UU ITE ini, kata Rudiantara, adalah untuk menurunkan hukuman pidana dari 6 tahun menjadi 4 tahun. "Efek jera harus ada tapi yang mendidik. Jangan ditangkap dulu baru diperiksa. Makanya pemerintah menurunkan jadi 4 tahun pidananya," lanjutnya. Dengan demikian, karena di bawah 5 tahun, maka akan berguna bagi proses penegakan UU ITE sebab aparat kepolisian tidak bisa langsung menangkapnya.