Search
Sabtu 17 Januari 2026
  • :
  • :

Meski Dilarang BI, Bitcoin Tetap Bisa Dipakai Beli Vila Mewah di Bali

MAJALAH ICT – Jakarta. Meskipun Bank Indonesia menyatakan penggunaan Bitcoin dilarang di Indonesia, namun ternyata uang virtual ini tetap dapat digunakan sebagai alat tukar menukar. Dan bukan untuk urusan recehan, Bitcoin digunakan untuk membeli sebuah via mewah di Seminyak, Bali. 

Seperti dilansir The Wall Street Jorunal, seseorang yang tak diketahui namanya telah melakukan pembelian vila mewah dua kamar di Bali lewat situs BitPremier.com. Situs ini sendiri merupakan situs marketplace yang khusus menjual barang-barang super mewah yang dapat dibeli dengan Bitcoin. 

Jika dihitung dari konversi kurs Bitcoin yang berlaku, setidaknya ornag tersebut merogoh kocek hingga  Rp. 5 milyar. Ronny Tome sang pialang properti yang menjual vila tersebut mengatakan, kecepatan transaksi Bitcoin sangat jauh lebih cepat ketimbang transaksi melalui perbankan konvensional. "Semuanya hanya cukup dilakukan dalam waktu satu jam. Jika melakukannya dengan melalui transfer bank secara normal, setidaknya transaksi akan membutuhkan waktu beberapa hari atau bahkan satu minggu," kata Ronny. Tentu saja ini menjadi preseden pemanfaatan Bitcoin ke depannya. 

Mengenai Bitcoin, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyatakan, penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar dan pembayaran dilarang di Indonesia. Pelarangan ini merujuk pada keberadaan Undang-Undang mata uang di Indonesia.

Menurut Agus, "Bitcoin tidak mungkin dioperasikan di Indonesia. Bitcoin langsung merujuk pada UU mata uang, itu sudah tidak diperkenankan untuk dilaksanakan di Indonesia. Ditambahkannya, pelarangan juga dikarenakan belum adanya persetujuan dari BI. Menurutnya pengendalian uang merupakan otoritas Bank Indonesia. Oleh karena itu, semua peredaran mata uang harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia. "Karena Bitcoin tidak pernah meminta persetujuan BI, Itu tidak boleh," tandasnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A. Johansyah mengungkap bahwa penggunaan mata uang digital atau Bitcoin di tanah air sebagai alat transaksi pembayaran resmi dapat mengganggu mata uang resmi rupiah. "Kalau pemakaian Bitcoin sudah meluas, tentunya itu sudah sangat mengganggu mata uang resmi kita sehingga melanggar dan harus dilarang,” jelasnya. Berdasar hasil kajian sementara itu juga, ujarnya, kebanyakan pengguna Bitcoin hanya memakainya sebagai alat investasi kekayaannya. 

BI sendiri, jelas Difi, khawatir bila Bitcoin nantinya dijadikan alat bagi para koruptor untuk mengamankan uang hasil kejahatannya. Untuk itu, BI bersama-sama instansi terkait masih menganalisis Bitcoin tersebut. ’’Kami khawatir Bitcoin dapat digunakan untuk money laundering, illegal online payment seperti itu," tegasnya.

BI juga menegaskan agar masyarakat harap berhati-hati dengan Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala resiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.