MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi VI DPR secara tegas menolak penjualan saham yang dimiliki Telkom di dua anak usahanya yaitu, PT Daya Mitra Telekomunikasi (Mitratel) dan PT Indonusa Telemedia (Telkom Vision). Telkom Vision sudah terjadi perubahan pemegang saham, sementara Mitratel masih dalam tahap finalisasi.
Menurut Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto, Kementerian BUMN dan Direksi Telkom telah mengabaikan keputusan Komisi VI dalam Rapat Dengar Pendapat pada 1 Juli 2013 yang menolak penjualan saham Telkom di anak perusahaannya. Bahkan, Komisi VI membentuk Panitia Kerja Aset Perusahaan BUMN dan anak perusahaannya.
Meski mendapat penolakan, Telkom akan terus jalan untuk menjual menara-menara Telkom di Mitratel. Kepastian jalan terus itu disampaikan Direktur Utama PT Telkom Arief Yahya, di Jakarta. "Kami ingin melakukan unlock value bisnis menara. Secara praktik bisnis menara itu harus independen dan tidak terikat oleh operator tertentu," ujar Arief.
Dijelaskan Arief, menara kalau tidak independen maka tenancy ratio (rasio sewa)-nya menjadi rendah. "Jika bisnis menara tidak dibuka, maka perusahaan bisa kehilangan peluang. Lihat saja operator yang mengelola menara sendiri. Padahal value dari menara itu ada pada tenancy ratio," kata Arief.
Dan saat ini, tambahnya, Telkom sedang mengkaji empat opsi untuk terkait pelepasan Mitratel, yaitu dijual, merger, share swap, atau Initial Public Offering (IPO). "Telkom tentunya tidak akan menjual. Kedua, merjer secara teknis tidak mungkin. Tinggal opsi share swap ataupun IPO. Mana yang terbaik masih dikaji. Kalau IPO dan mayoritas dimiliki Telkom, perusahaan itu tidak independen. Jadi belum tentu juga IPO," tandasnya. Dengan kata lain, Telkom nampaknya akan lebih memilih share swap untuk Mitratel ini.