MAJALAH ICT – Jakarta. Saat Debat Capres, Minggu (22/6) malam, persoalan Indosat menjadi salah satu pembahasan setelah Capres Prabowo Subianto menanyakan kepada capres Joko Widodo soal pelepasan saham Indosat saat pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Jokowi pun menjawab bahwa pelepasan saham Indosat ketika itu tidak terhindarkan karena Indonesia dalam keadaan krisis.
Namun begitu, Jokowi memastikan jika kelak terpilih salah satu agendanya adalah buyback Indosat karena memang ada klausul yang boleh membeli kembali saham yang saat ini dikuasai Ooredoo atau sebelumnya dikenal dengan Qatar Telecom itu.
Menurut catatan, Indosat dikuasai perusahaan asal Qatar, Ooredoo Asia Pte Ltd, dengan kepemilikan saham sebesar 65 persen, pemerintah Republik Indonesia 14,29 persen, perusahaan Amerika Serikat Skagen sebesar 5,42 persen, selebihnya 15,29 persen dimiliki publik. Sementara pada tahun 2013, Indosat mencatat kerugian sebesar Rp2,78 triliun, ekuitas Rp16,5 triliun, dan total aset sebesar Rp54,5 triliun.
Dengan kondisi ini, muncul kabar tak sedap. Dikabarkan dari beberapa analis asing, Ooredoo cukup kecewa dengan kinerja Indosat yang merugi dan belum lagi jatuhnya vonis Majelis Hakim kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi Indosat-IM2 yang mewajibkan IM2, anak perusahaan Indosat membayar kerugian negara Rp. 1,3 triliun lebih. Dengan kondisi ini, bukan tak mungkin Ooredoo mengikuti jejak Saudi Telecom yang juga hengkang dari Indonesia dan menjual AXIS ke XL.
Berita mengenai kekecewaan Ooredoo belum dapat dikonfirmasi. Namun, sejak awal, semasih bernama Qatar Telecom, dikenal sangat sensitif denga pendapatan perusahaan. Menganggap sudah mengeluarkan uang banyak karena membeli saham STT Singapura yang sebelumnya menguasai Indosat, Ooredoo tidak lagi mengeluarkan capex sehingga tidak ada pembangunan jaringan baru dari Indosat. Kreativitas petinggi Indosat dibelenggu, yang bahkan karyawan senior nya hengkang, dan memilih bekerja di tempat lain.
Termasuk dalam kasus Indosat-IM2. Bukan hanya Ooredoo, namun juga pemerintah Qatar sempat menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempertanyakan kasus ini. Namun, surat itu dianggap angin lalu dan vonis hakim tetap menganggap mantan Dirut IM2 bersalah, dan ada kewajiban mengembalikan uang negara Rp. 1,3 triiiun lebih. Ketidakpastian ini yang membuat Ooredoo dan pemerintah Qatar pusing dengan kelangsungan investasi di Indonesia.

















