MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan nampaknya tidak mempermasalahkan layanan baru yang diluncurkan Uber Technology Indonesia, yaitu UberMOTOR.
"Enggak masalah. Larangan berekspansi berlaku untuk kendaraan roda empat," kata Jonan di Kemenhub, Jakarta. Sebab menurutnya, larangan berekspansi untuk aplikasi Uber dalam jangka waktu untuk mengurus kelengkapan persyaratan kerja sama dengan perusahaan transportasi resmi, hanya untuk kendaraan roda empat. Hal ini berdasarkan hasil keputusan Menkopolhukam, Menhub dan Menkominfo, Uber Taksi dan Grab Car diberi waktu hingga 31 Juni 2016 untuk mengurus perizinan atau bekerja sama dengan perusahaan angkutan resmi.
Jonan juga bersikeras tidak akan merevisi peraturan untuk sepeda motor agar menjadi angkutan umum. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda motor tidak termasuk dalam angkutan umum. "Pemerintah membuat aturan landasannya undang-undang, di UU LLAJ tidak ada kendaraan roda dua sebagai transportasi publik," katanya.
Meski begitu, Jonan tidak menyetujui apabila sepeda motor dijadikan angkutan umum karena tingkat risiko yang tinggi bagi keselamatan penumpang dan pengemudi. "Secara pribadi, saya tidak setuju karena angka kecelakaan transportasi berbasis jalan raya 80-90 persen melibatkan kendaraan roda dua," tandasnya.