MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan pihaknya akan terus mendorong Komisi I DPR dan Kemkominfo untuk segera menyelesaikan tugasnya yang berkaitan dengan digitalisasi penyiaran. Hal itu dikarenakan, migrasi siaran dari analog ke digital masih belum bisa dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia karena tersandung UU No. 32/2002 tentang penyiaran yang sampai saat ini belum selesai dibahas oleh Komisi I DPR.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis menegaskan, digitalisasi penyiaran harus segera dilakukan agar Indonesia tidak tertinggal dari negara lain yang sudah menerapkan siaran digital. "Siaran digital ini harus segera dilakukan, tapi masalahnya kan kami masih menunggu payung hukumnya yaitu UU Penyiaran yang masih digodok oleh DPR sampai saat ini,” yakinnya.
Diterangkan lelaki berkaca mata ini, jika UU Penyiaran yang kini tengah digodok oleh DPR tersebut selesai, maka KPI akan memiliki payung hukum untuk bergerak cepat menyelesaikan pekerjaaan rumah yang belum diselesaikan pengurus KPI sebelumnya. Beberapa pekerjaan rumah yang akan diselesaikan KPI dalam waktu dekat di antaraya adalah migrasi siaran dari analog ke digital dan perpanjangan izin penyiaran 10 stasiun televisi.
“Jika kami sudah memiliki payung hukum untuk bergerak, maka semua siaran yang melanggar akan langsung kami tindak tanpa terkecuali, termasuk layanan OTT asing seperti youtube dan netflix,” tandasnya.
Menurutnya, saat ini makin banyak layanan over the top (OTT) dan stasiun televisi asing yang melakukan penyiaran tanpa adanya pengawasan tampilan konten. Dia menjelaskan, KPI akan melakukan pemblokiran konten terhadap pemain asing tersebut jika DPR sudah merampungkan seluruh revisi UU Penyiaran.