MAJALAH ICT – Jakarta. Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 4 orang sebagai saksi pada hari Rabu(31/05/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu diantaranya saksi berinisial atas nama FMF yang merupakan Staf pada PT Aplikanusa Lintasarta. Saksi berinisial atas nama MF yang merupakan Direktur Utama pada PT Smartfren Telecom, Tbk.
Saksi berinisial atas nama PTB yang merupakan Staf pada PT. Surya Energi Indotama (SEI). Saksi berinisial atas nama TD yang merupakan Manager pada PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra).
Kapuspenkum menjelaskan bahwasaannya keempat orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum.
Diketahui, pada tahun 2021 lalu, Smartfren membeli saham Moratelindo sebanyak 20,5%. Kemudian pada tahun 2022, Moratelindo menggelar initial public offering (IPO). Saham Smartfren terdilusi menjadi 18,5%. Moratelindo terseret pusaran kasus Bakti Kominfo dengan dijadikannya Direktur Utama Moratel Galumbang Menak Simajuntak sebagai tersangka kasus rasuah di Bakti Kominfo.
















