Search
Sabtu 7 Desember 2024
  • :
  • :

MK: Penyadapan Harus dengan Undang-Undang

MAJALAH ICT – JAkarta. Isu penyadapan merambat juga ke dalam negeri. Pemerintah Indonesia tidak berbeda dengan pemerintah Amerika Serikat, yang juga menyadap pembicaraan warganya atau setidaknya meminta pada penyelenggara teknologi informasi mengenai data pengguna serta trafik telekomunikasi maupun internet.

Menurut Mahkamah Konsitusi saat UU Informasi dan Transaksi Elektronik digugat tiga orang warga negara yakni Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi Djafar, UU ITE yang mengamanatkan penyadapan diatur dalam Peraturan Pemerintah tidak dapat dibenarkan. Intersepsi atau penyadapan haruslah diatur dalam Undang-Undang. Sehingga, penyadapan saat ini sebelum ada UU mengenai hal itu tentunya ilegal. 

Dalam permohonan yang diajukan, yang diuji adalah Pasal 31 ayat (4) UU ITE yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1), Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Pemohon berdalil, tindakan penyadapan merupakan bentuk pembatasan terhadap hak privasi seseorang yang merupakan bagian dari HAM yang seharusnya diatur dengan undang-undang, bukan lewat PP. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan hingga saat ini belum ada pengaturan yang komprehensif mengenai penyadapan.

Sejauh ini, pengaturan penyadapan masih tersebar di beberapa undang-undang dengan mekanisme dan tata cara yang berbeda-beda. Seperti diatur dalam UU ITE, UU No 40 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menyatakan Pasal 31 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” kata Ketua Majelis MK Moh Mahfud MD saat membacakan hasil putusan Judicial Review di Gedung MK dua tahun lalu.

Pendapat Mahfud diperkuat Hakim Konstitusi M. AKil Mochtar. "Aturan yang ada masih belum memberikan tata cara penyadapan yang jelas, seperti bagaimana prosedur pemberian izin, batas kewenangan, dan orang yang berwenang menyadap. Ini memungkinkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya yang berpotensi melanggar hak konstitusional karena pengaturan penyadapan masih tergantung kebijakan instansi,” tegas Akil.

Dalam judicial review tersebut, MK berpendapat penyadapan merupakan bentuk pelanggaran right of privacy sebagai bagian dari HAM yang dapat dibatasi. Hal ini jelas melanggar UUD 1945. Namun, pembatasan atas hak privasi ini hanya dapat dilakukan dengan undang-undang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.