MAJALAH ICT – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu mobil dan dua unit motor terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.
Disampaikan Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Haryoko Ari Prabowo, kendaraan yang disita merupakan kendaran milik BAKTI.
“Disita dari BAKTI, ada hubungan dengan salah satu tersangka,” kata Prabowo. Dijelaskannya, barang yang disita pihak Kejagung terdiri dari sebuah mobil Honda HR-V dan dua buah motor, yaitu Triumph Tiger dan Ducati Scrambler. Sitaan ini merupakan barang sitaan lanjutan yang sebelumnya pihak Kejagung juga pernah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset dalam kasus ini.
Pihak Kejagung menemukan adanya tindak pidana dalam kasus BTS Kominfo ini. Setelah dilakukan penyidikan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.
AAL ditengarai dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Lalu, untuk GMS disebut bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama, yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan dalam hal ini adalah supplier.
Sementara YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang diketahui mengakomodir kepetingan dari AAL. Selain tiga orang tersebut, setelah dilakukan pendalaman Kejagung menetapkan dua oramg tersangka lagi yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment.