Search
Jumat 11 Oktober 2024
  • :
  • :

Mobil Program MPLIK Teronggok Laksana Sampah, Ini Jawaban Kominfo

MAJALAH ICT – Jakarta. Puluhan mobil yang menjadi andalan program Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) yang terparkir di Jalan Usaha Bersama, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat teronggok begitu saja laksana sampah. Padahal, mobil ini dibeli dengan harga yang sangat mahal dengan tujuan agar masyarakat di banyak kecamatan bisa mendapatkan akses internet dengan mudah. Pernyataan keprihatinan pun merebak di media sosial.

Melihat hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika langsung merespon dan memberikan penjelasan mengenai hal ini. Dijelaskan oleh Kepala Informasi dan Humas Kominfo Ismai Cawidu, program MPLIK di Kubu Raya ini dilakukan pada tahun 2011 dengan pelaksananya adalah PT. Aplikanusa Lintasarta dan penetapannya dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. PT. Aplikanusa Lintasarta menunjuk PT. Wira Eka Bakti sebagai vendor penyediaan mobil dan sarana komputernya. "Jadi mobil MPLIK yang saat ini terparkir di Jalan Usaha Bersama, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat merupakan milik swasta bukan aset pemerintah," demikian keterangan Kominfo.

Dijelaskan pula, pada Tahun 2010 Kementerian Kominfo meluncurkan Program MPLIK (Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan). MPLIK merupakan bagian Program Layanan USO dengan layanan dasar (voice) hingga layanan data (internet).  Tujuan dari Program MPLIK ini adalah untuk menjangkau daerah-daerah Kecamatan yang belum terjangkau fasilitas internet dan mempercepat pemerataan akses tekekomunikasi dan informasi, khususnya daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan daerah yang tidak layak secara ekonomi.

Program MPLIK sendiri baru beroperasi tahun 2011, dengan model bisnis berupa beli jasa. Artinya Kementerian Kominfo membayar jasa vendor sesuai Service Level Agreement (SLA) berdasarkan kontrak beli jasa, sedangkan pengadaan dilakukan oleh penyedia jasa (operator). Program MPLIK tahun 2011 pelaksananya adalah PT. Aplikanusa Lintasarta. 

Setelah Program MPLIK berjalan kurang lebih 3 tahun, dilakukan evaluasi bersama dengan Komisi I DPR RI. Dalam rapat evaluasi dengan Komisi I DPR RI, diputuskan bahwa program ini dihentikan terhitung sejak 31 desember 2014. Penghentian Program MPLIK ini telah menimbulkan persoalan antara para pihak yang terlibat dalam proyek ini termasuk masalah utang piutang.

Upaya penyelesaian perhitungan hutang/piutang antara Kemenkominfo dengan Para Penyedia Jasa yaitu PT. Aplikanusa Lintasarta dilakukan melalui forum arbitrase sesuai dengan kontrak USO yaitu di BANI Arbitration Center dan berdasar putusan BANI maka Kemenkominfo cq BP3TI telah diperintahkan membayar prestasi kerja MPLIK PT. Aplikanusa Lintasarta sampai dengan 31 Desember 2014.

Status upaya penyelesaian program USO melalui BANI Arbitration Center sejak tahun 2014 hingga tahun 2016 adalah telah diselesaikannya 47 sengketa kontrak USO yang memiliki kekuatan hukum tetap sehingga dapat dilakukan pembayaran oleh Kemenkominfo cq BP3TI, dan sementara ini ada 33 kontrak USO yang masih dalam proses persidangan untuk diperolehnya putusan di BANI Arbitration Center, serta hanya tinggal 12 kontrak USO yang belum diajukan proses penyelesaian sengketanya.