Search
Rabu 11 September 2024
  • :
  • :

Model Bisnis Indosat-IM2 Dinilai Lazim

MAJALAH ICT – Jakarta. Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G yang menyidangkan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto terus bergulir. Dalam perisangan di Pengadilan Tipikor, Jaksa Penuntut Umum mulai mengajukan saksi-saksi. Adapun saksi-saksi yang diajukan JPU kali ini adalah Benny Hamid Hutagalung, Muhammad Yazid dan Dede Rusnandar yang seluruhnya merupakan karyawan dan mantan karyawan Indosat dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2).

Menurut salah seorang saksi, yang juga mantan Direktur Operasional IM2 Dede Rusnandar, dirinya mengaku heran sekaligus mempertanyakan kasus ini masih berjalan hingga kini. Model bisnis Indosat dan IM2 merupakan hal lazim yang dilakukan oleh semua operator telekomunikasi di Indonesia. "Model bisnis ini common practice karenanya saya heran kenapa kasus ini masih jalan? Justru IM2 merupakan perusahaan yang mempercepat penetrasi internet di Indonesia," kata Dede. 

Dari pengakuan para saksi, kuasa hukum Indar Atmanto, Luhut Pangaribuan menyatakan keterangan saksi-saksi membuat kasus ini kian jelas. "Bukan hampir, tetapi semua operator menggunakan cara yang sama. Nah dengan begitu, kalau hal ini dipandang jaksa sebagai hal yang salah, masukkan saja semua operator biar terjadi kiamat internet. Kalau dalam dakwaannya disebutkan IM2 tidak membayar Biaya hak Penggunaan (BHP) frekuensi. Padahal frekuensi itu merupakan bagian dari jaringan yang merupakan milik Indosat. Adapun indosat sudah membayarnya," tegas Luhut.

Menurut Luhut, setelah mendengar keterangan saksi-saksi, semua sudah jelas sekali. Sehingga, "Kalau begitu untuk apalagi diteruskan. Ini jelas dakwaan yang sesat," ujarnya. Ditambahkam, soal perjanjian kerja sama (PKS) ini merupakan bagian rencana kerja dan anggaran IM2. Dengan kata lain, tidak ada hubungannya dengan Indar Atmanto, karena ini merupakan program kerja dari perusahaan bukan pribadi Indar Atmanto. "Sehingga, tidak ada pengalihan frekuensi dari Indosat kepada IM2, maupun penggunaan frekuensi bersama antara PT Indosat  dan PT IM2.  Tidak ada juga tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) BHP telekomunikasi dan tidak ada ada tagihan PNBP BHP frekuensi terhadap PT IM2," tandasnya.