Search
Senin 2 Desember 2024
  • :
  • :

MOST VIEWED PEKAN INI: Penyadapan Juga Terjadi di Indonesia

 

 

""

MAJALAH ICT – Jakarta. Berita heboh terjadinya peristiwa penyadapan di Amerika Serikat, yang melibatkan beberapa penyelenggara teknologi informasi, perlu juga ditarik ke dalam negeri. Adakah penyadapan di Indonesia? Walaupn Kementerian Kominfo cukup prihatin dengan penyadapan yang dilakukan pemerintah AS sana, namun pemerintah Indonesia ternyata tidak juga diam-diam saja atau tidak melakukan hal serupa, karena penyadapan juga terjadi di sana-sini.

Saat ini, untuk layanan telepon, begitu banyak lembaga atau aparat penegak hukum yang memiliki kewenanga penyadapan. Walapaun, UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi membatasi yang boleh dilakukan adalah perekaman, namun KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional, dan terakhir Badan Intelijen Negara, punya kewenangan menyadap. Itu untuk penyadapan telepon atau SMS, termasuk mendapat data perekaman BlackBerry Messenger.
 
Untuk internet, UU ITE No. 11/2008 menyatakan penyadapan dapat juga dilakukan. Bahkan sebelum UU ini keluar, terbit Peraturan Menteri yang berisi kewajiban penyelenggara layanan jasa internet (ISP) untuk  menyampaikan trafik internet hingga ke warnet-warnet untuk ditelisik jika ada peristiwa kejahatan terkait dengan penggunaan internet. Bahkan IDSIRTII pun memasang alat-alat pengintai di penyelenggara NAP maupun ISP untuk memonitor trafik internet. 
 
Dalam kondisi ideal, memang hal itu bisa untuk mengatisipasi jika terjadi kejahatan terkait dengan cybercrime, namun soal privasi juga menjadi bahan yang terus dipertanyakan. Karenanya, memang setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penyadapan haruslah dibuat suatu undang-undang tersebut, artinya hal-hal terkait penyadapan, baik berdasar UU Telekomunikasi maupun UU ITE, dihentikan tanpa terkecuali. 
 
Sebab menurut laporan salah satu penyedian layanan platform konten asing, pihaknya sering kewalahan karena suka tiba-tiba pihak aparat penegak hukum meminta data mengenai siapa mengunggah video tertentu, jam berapa dari mana dan sebagainya. "Dan itu dilakukan tanpa perintah pengadilan maupun surat resmi dari pimpinan lembaga penegak hukum tersebut," sesalnya dalam Bahasa Inggris yang disampaikan pada Majalah ICT.