Search
Rabu 9 Oktober 2024
  • :
  • :

Mudahkan Urusan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Elektronik

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian ATR/BPN meluncurkan layanan pertanahan berbasis digital atau elektronik yang tujuannya untuk memudahkan pengurusan pertanahan sehingga cita-cita untuk meningkatkan Peringkat Kemudahan Berusaha atau ease of doing business (EODB) di Indonesia dapat terpenuhi. Mendukung hal itu, sebanyak 42 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia ditunjuk sebagai Lokasi Pilot Project Layanan Informasi Pertanahan secara Elektronik.

“Dengan melakukan soft launching pada hari ini, kita bisa mulai memperbaiki EoDB yang terus menjadi perhatian. Sekarang ini yang paling mahal adalah biaya registrasi properti di Indonesia yang menghadang kita terus ke peringkat yang lebih baik dalam EoDB,” ujar Sofyan A. Djalil dalam peluncuran layanan elektronik pertanahan Kementerian ATR/BPN di Jakarta.

Berdasarkan indeks kemudahan berusaha Survei Bank Dunia setiap tahun di 190 negara, tahun 2019, Indeks nasional peringkat 73 dan Registering Property peringkat 100. Sedangkan di Asia Tenggara Indonesia menempati peringkat ke 6.

Suyus Windayana, Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan mengatakan yang menyebabkan Indonesia berada di peringkat itu karena dari sisi transaksi yang cukup lumayan tinggi dan dokumen-dokumen yang dikelola semuanya masih dalam bentuk manual, serta belum semua bidang tanah terdaftar.

“Maka dari itu, tantangan ini harus dijawab melalui Pengelolaan data pertanahan (dokumen, peta tematik dan atributnya) dengan volume, variety dan velocity dan implementasi layanan pertanahan secara full elektronik agar semakin singkat, cepat dan murah, lalu mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia, melakukan layanan rutin dan Keterbukaan informasi,” ungkap Suyus Windayana.

Beberapa indikator dalam EoDB, yaitu mengurus IMB, mendaftarkan kepemilikan tanah, memperoleh kredit hingga membayar pajak yang memerlukan peran dari stakeholder terkait seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, perlu adanya kerja sama yang baik antar stakeholders.

“Para stakeholders nantinya bisa melakukan sistem ini di tempatnya masing-masing. Harapan kami tidak ada lagi mobilitas orang karena layanannya sudah elektronik. Pelayanan juga akan lebih cepat dan mudah,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto.

Layanan pertanahan yang terintegrasi elektronik bertujuan dapat memudahkan pengurusan soal pertanahan kepada pengusaha. Salah satu komponen dalam mewujudkan kemudahan berinvestasi EoDB adalah sektor pertanahan yang terus dilakukan perbaikan. Maka dari itu diperlukan kantor pertanahan modern yang memberikan layanan pertanahan dan tata ruang secara elektronik.

Dalam peluncuran ini, layanan pertanahan yang terintegrasi secara elektronik, terdiri dari Layanan Elektronik Hak Tanggungan/HT-el (Pendaftaran Hak Tanggungan, Roya, Cessie, Subrogasi), Layanan Elektronik Informasi Pertanahan, Zona Nilai Tanah (ZNT), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Pengecekan serta Modernisasi Layanan Permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah.

Dalam Layanan Elektronik Hak Tanggungan/HT-el (Pendaftaran Hak Tanggungan, Roya, Cessie dan Subrogasi) Kementerian ATR/BPN akan bermitra dengan PPAT dan Bank. Dimana Pemohon hanya datang ke Bank untuk pengajuan berkas HT nya, kemudian sistem yang akan menjalankan berkasnya secara otomatis untuk diproses oleh Bank, PPAT serta Kantor Pertanahan. Proses ini akan selesai dalam jangka waktu 7 hari.

Salah satu penerapan Layanan Terintegrasi Secara Elektronik adalah dengan digital signature (tanda tangan elektronik) dalam layanan pertanahan. Tanda Tangan Elektronik dapat digunakan untuk memberikan persetujuan dan atau pengesahan suatu Dokumen Elektronik Pertanahan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian. Sehingga nantinya akan membuat kinerja kita menjadi lebih mudah, ringan dan cepat. Seperti kemudahan dalam mengakses dokumen, menghemat waktu, paperless, serta dapat mengurangi resiko kehilangan data/dokumen.