MAJALAH ICT – Jakarta. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini. Ia didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti pengadaan yang tidak efisien, mahal berlebihan, dan tidak bermanfaat terutama di daerah tertinggal, terdepan, serta terluar (3T). Nadiem, yang hadir didampingi tim pengacara, langsung mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan.
Sidang dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, meski dakwaan masih merujuk KUHP lama. Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain: Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar dan Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), serta Mulyatsyah (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama dan KPA). Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Satu terdakwa buron, Jurist Tan, juga disebut terlibat.
Dalam dakwaan, JPU menyatakan Nadiem sebagai pimpinan kementerian bertanggung jawab atas pengadaan yang melanggar prinsip efisiensi dan efektivitas. Kerugian negara Rp 2.189.276.341.446,74 terdiri dari kemahalan harga Chromebook Rp 1.567.888.662.716,74, pengadaan perangkat tidak diperlukan Rp 600 miliar, serta pembelian 1.159.327 unit CDM senilai 44.054.426 USD (setara Rp 621.387.678.730). CDM dinilai tidak mendukung asesmen nasional berbasis komputer dan proses belajar mengajar.
Jaksa menegaskan pengadaan memperkaya Nadiem Rp 809,59 miliar melalui PT AKAB dan PT Gojek Indonesia. Setidaknya 25 pihak lain juga diperkaya, termasuk rekanan swasta dan pejabat. “Pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK berupa laptop Chromebook dan CDM tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujar jaksa.
Kasus ini berawal dari kebijakan digitalisasi pendidikan selama pandemi Covid-19. Kemendikbudristek mengalokasikan anggaran besar untuk lebih dari satu juta unit Chromebook, dipilih karena murah, aman, dan mudah dikelola via cloud Google. Chromebook berbasis Chrome OS bergantung internet, sementara CDM memungkinkan manajemen remote. Tujuannya mendukung asesmen nasional berbasis komputer (ANBK) dan platform seperti Google Classroom serta Meet.
Kontroversi muncul sejak awal. Banyak pihak mempertanyakan pilihan Chromebook dibanding Windows atau Linux yang lebih kompatibel. Biaya per unit termasuk CDM 38 USD dianggap berlebihan untuk spesifikasi sederhana (prosesor Intel Celeron, RAM 4GB, storage 32GB eMMC). Tender diduga tidak transparan, melibatkan rekanan seperti PT AKAB.
Jaksa menyoroti kegagalan di daerah 3T dengan empat alasan utama. Pertama, ketergantungan internet; perangkat tidak berguna offline di area dengan koneksi minim. Kedua, minim pengetahuan pengguna; siswa dan guru tidak familiar dengan ekosistem Google, pelatihan kurang. Ketiga, inkompatibilitas aplikasi lokal seperti Dapodik dan Vcon. Keempat, tidak kompatibel dengan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Akibatnya, perangkat menganggur, hanya 30% aktif di urban, mendekati nol di 3T.
Dakwaan juga menyebut nama Najeela Shihab, pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) dan kakak Najwa Shihab. Jaksa mengungkap Nadiem membentuk grup WhatsApp “Education Council” dan “Mas Menteri Core Team” sebelum menjabat (Juli-Agustus 2019), beranggotakan Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Najeela Shihab. Grup ini membahas digitalisasi pendidikan, termasuk memasukkan program Merdeka Belajar dari PSPK ke Kemendikbudristek.
Pada 19 Februari 2020, percakapan di grup “Kemdikbud x Wartek” menyebut pertemuan Nadiem, Najeela Shihab, dan pihak Google. Najeela bertanya anggaran laptop 2020 karena Nadiem sebut US$22 juta, dikoreksi Jurist Tan menjadi US$49 juta tanpa perencanaan matang. Menindaklanjuti arahan Nadiem, pertemuan dengan Google bahas spesifikasi Chromebook. Saat Ibrahim Arief paparkan keterbatasan, Nadiem disebut respons “You must trust the giant”.
Najeela Shihab sebelumnya membantah terlibat perencanaan Chromebook, menyatakan bukan bagian PSPK yang fokus substansi kebijakan, bukan sarana prasarana. Ia akui bergabung grup WA dengan Nadiem dan mitra pendidikan untuk saran kebijakan, tapi tidak bahas pengadaan. Kejaksaan Agung pernah konfirmasi Najeela tidak dipanggil sebagai saksi dan tidak ada di grup terkait pengadaan langsung.
Nadiem ajukan eksepsi, tim pembela sebut pengadaan sesuai prosedur dan tujuan baik. Sidang lanjutan pekan depan dengan saksi dari kementerian dan rekanan. Kasus ini ujian komitmen anti-korupsi di sektor ICT, di tengah anggaran pendidikan digital Rp 50 triliun pada 2025. Publik menanti dampaknya terhadap masa depan pendidikan berbasis teknologi di Indonesia.

















