MAJALAH ICT – Jakarta. Gara-gara nge-twit alias berkicau berbau rasialis kepada Wakil Gubernur DKI JAkarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) lewat situs microblogging Twitter, pengacara Fahrat Abbas ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pihak nya telah memeriksa Farhat Abbas sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Farhat merupakan tindak lanjut dari laporan dari Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan pada Januari 2013. "Farhat sudah diperiksa sebagai tersangka berdasar laporan dari Anton Medan," katanya.
Ditambahkan Rikwanto, pemeriksaan tersebut sudah dilakukan beberapa hari lalu. "Saat ini, kasus tersebut sudah dalam proses pemberkasan oleh penyidik," jelasnya.
Pengaduan Anton Medan ke Polda Metro Jaya, sebagai tindak lanjut kicauan Farhat Abbas pada 9 Januari 2013 melalui akun Twitter @farhatabbaslaw. Farhat menyampaikan keberatan atas pernyataan Ahok terkait penggunaan plat nomor polisi khusus bagi pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. "Ahok sana sini protes plat pribadi! Plat Aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!" tulis Farhat melalui akun Twitter-nya. Saat ini, kicauan tersebut sudah tidak ada atau dihapus, namun dari beberap mention twit tersbeut masih dapat dibaca.