MAJALAH ICT – Jakarta. Bank Indonesia akan menaikkan nilai transaksi uang elektronik (e-money) menjadi Rp 10 juta. Hal ini untuk meningkatkan volume transaksi e-money dan juga menjawab tantangan transaksi e-commerce. Demikian dikatakan Deputi Gubernur BI Ronald Waas
“Kalau untuk transaksi sehari-hari seperti transportasi dan bus cukup tap di jalan, namun kalau untuk transaksi e-commerce butuh limit yang lebih besar, sehingga ini yang kami fasilitasi,” katanya.
Berdasarkan data BI, volume transaksi e-money pada periode Januari-Juli 2016 mencapai 357,74 juta transaksi dengan nilai transaksi sebesar Rp.3,73 triliun. Volume transaksi tersebut meningkat dibandingkan periode Januari-Juli 2015 yang mencapai 282,1 juta transaksi, dengan nilai transaksi sebesar Rp.2,94 triliun.
BI sendiri meyakini volume transaksi akan meningkat, apalagi saat ini pihaknya sedang memproses perizinan 22 penerbit uang e-money. Menurutnya, saat ini sudah ada 20 perusahaan baik bank maupun perusahaan telekomunikasi yang mendapatkan izin e-money. Dari penyelenggara yang ada, sebagian besar bank sudah menjadi penerbit e-money. “Bukan hanya bank, tapi juga perusahaan telekomunikasi,” tambahnya.
Dalam data Bank Indonesia, hingga kini sudah ada 20 penerbit e-money, 9 dari perusahaan perbankan, dan 11 dari telekomunikasi dan lainnya. Penerbit e-money tersebut meliputi: PT Bank DKI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, PT Bank Mega Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Nationalnobu Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Skybe Sab Indonesia, PT Indosat Tbk, PT XL.Axiata Tbk, PT Finnet Indonesia, PT Artajasa Pembayaran Elektronis, PT Nusa Satu Inti Artha, PT Smartfren Telecom, PT MVCommerce Indonesia, dan PT Witami Tunai Mandiri.