MAJALAH ICT – Jakarta. Kelanjutan sidang dugaan penyalahgunaan frekuensi oleh Indosat-IM2 minggu masih akan mendengarkan saksi dan ahli yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntun Umum. Sementara dalam sidang Kamis lalu, JPU menghadirkan ahli dari Institut Teknologi Telkom Heroe, terkait apakah IM2 menggunakan jaringan indosat dengan pengunaan frekuensi bersama. Secara tegas ahli menilai, tidak ada penggunaan frekuensi secara bersama yang ada hanyalah penggunaan kapasitas secara bersama.
Apa yang diungkap ahli diamini oleh Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Nonot HArsono. Menurut Nonot, IM2 tidak membangun dan tidak mengoperasikan jaringan radio seluler yang terdiri dari ribuan BTS, BSC, dan perlengkapannya. PT IM2 hanya menggunakan jaringan seluler 3G yang sudah dibangun oleh PT Indosat.
"Setiap pemilik handphone/gadget dapat mencoba menjalankan menu memilih jaringan yang ada di sekitar handphone tersebut. Dari pemeriksaan/scanning for available network menggunakan handphone, hasilnya nampak bahwa tidak ada jaringan IM2 disana, sehingga dapat dipastikan bahwa PT IM2 tidak menggelar jaringan seluler. Karena tidak mengoperasikan jaringan seluler, maka IM2 pasti bukan termasuk memiliki layanan/dinas komunikasi radio pada pita frekuensi 2,1GHz," jelas Nonot.
Karena itu, menurut Anggota BRTI dua perode ini, kesimpulannya adalah bahwa PT IM2 tidak menggunakan bersama blok pita frekuensi yang ditetapkan untuk Indosat melalui lelang frekuensi pada tahun 2006. "Maka dengan sendirinya pasal 30 tidak dapat diberlakukan, sehingga tidak ada kewajiban bagi IM2 untuk membayar biaya hak penggunaan frekuensi," tegasnya. Adapun Pasal 30 dari PP No. 53/2000 sendiri berbunyi "Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio dibebankan secara penuh kepada masing-masing pengguna".