Search
Senin 2 Desember 2024
  • :
  • :

OJK akan Lengkapi Aturan Digital Payment

MAJALAH ICT – Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur tentang layanan "branchless banking" untuk digital payment atau pembayaran secara digital. Aturan ini sekaranf masih dalam pembahasan.

"Peraturan OJK akan melengkapi aturan digital payment yang sudah disusun bekerjasama dengan Bank Indonesia," demikian dikatakan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad. Diungkap Muliaman, akan ada kelonggaran syarat pengoperasian bank tanpa cabang yang dapat memberikan layanan tersebut kepada masyarakat.

Menurutnya, layanan "branchless banking" yang sebelumnya hanya diperbolehkan bagi Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV ini atau bank yang memiliki modal inti Rp30 triliun, akan lebih dilonggarkan syaratnya  untuk Buku I, II dan III. "Bukan semua bank tapi bank-bank tertentu, meskipun ada syaratnya," katanya.

Ditambahkan Muliaman, bank-bank yang ingin membuka layanan "branchless banking” tersebut harus memiliki teknologi dan kapasitas yang memadai. Meskipun, lanjutnya, perbankan tersebut tak harus menjadi Lembaga Keuangan Digital (LKD). 

"Untuk "branchless banking" tidak mesti LKD. Selain untuk pembayaran digital, ke depan, layanan “branchless banking” juga diharapkan bisa untuk menabung," ujarnya. Dan saat ini, lanjutnya, sedang juga disiapkan program tabungan melalui "branchless banking".