Search
Sabtu 15 Februari 2025
  • :
  • :

OJK akan Segera Keluarkan Aturan Layanan Keuangan Digital

MAJALAH ICT – Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan layanan keuangan digital (LKD). Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad. Menurutnya, aturan akan dikeluarkan segera bersamaan dengan keluarnya aturan dari Bank Indonesia (BI).

Dijelaskan Muliaman, OJK baru saja menerima berkas dari BI sehingga perlu dipelajari terlebih dahulu. OJK akan melanjutkan program yang sudah digagas BI. Muliaman menilai, program branchless banking atau LKD ini penting dilakukan untuk mendukung keuangan yang inklusif. Kalau perlu, kata Muliaman, OJK akan mengeluarkan aturan untuk memperkuat program yang sudah ada saat ini.

"Akses keuangan ini juga menjadi agenda OJK," kata dia. Nantinya program yang sudah diujicoba akan dievaluasi oleh OJK karena sebelumnya sama sekali tidak terlibat. Tinjauan ini termasuk kerjasama yang dilakukan BI dengan Bank Dunia. BI dan OJK masih akan mengawasi jalannya program ini. Namun akan ada pergeseran fokus dan pengawasan karena adanya perpindahan tugas pengawasan perbankan kepada OJK. OJK akan fokus pada produk dan segala yang melibatkan bank satu per satu. Sementara, BI akan fokus pada sistem pembayarannya.

Sementara itu, Bank Indonesia diperkirakan bulan depan akan mengeluarkan aturan baru mengenai layanan perbankan tanpa kantor cabang atau disebut dengan branchless banking. Aturan branchless banking bahkan akan diperluas menjadi digital financial service (DFS).

Demikian rencana tersebut disampaikan Deputi Gubernur BI Ronald Waas. "Estimasi aturan akan keluar pada bulan depan," ungkap Ronald. Aturan ini bisa keluar karena bank sentral telah mempelajari hasil uji coba branchless banking yang dilakukan sejumlah bank pada akhir tahun lalu. Dari laporan percontohan, BI melihat bahwa sistem berbasis teknologi atau hibrid yang paling mendukung layanan perbankan hingga ke penjuru nusantara.

Karena itu, katanya, konsep hibrid dipastikan masuk dalam aturan tersebut. "Konsep hibrid (kerja sama bank dengan perusahaan telekomunikasi) yang selama ini dikembangkan dipastikan akan digunakan," yakinnya. BI sendiri telah melakukan proyek uji coba branchless banking yang kemudian diubah namanya menjadi proyek uji coba mobile payment services (MPS) pada pertengahan Mei 2013 hingga November 2013. Peserta uji coba tersebut yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk dan PT Bank Sinar Harapan Bali dari perbankan. Untuk perusahaan telekomunikasi yang ikut serta adalah PT Indosat Tbk dan PT XL Axiata Tbk. Dalam proyek uji coba ini, bank atau perusahaan telekomunikasi bisa memilih delapan wilayah yang telah ditetapkan menjadi basis uji coba branchless banking. Kedelapan provinsi ini antara lain Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.

Dijelaskan Ronald, aturan ini juga akan mengatur penggunaan uang elektronik atau e-money. Termasuk juga, skema skema kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi agar tercipta kerja sama yang saling menguntungkan. "Perusahaan telekomunikasi yang ingin turut serta harus izin ke BI, karena mereka bukan bank," pungkasnya.