Search
Jumat 23 Januari 2026
  • :
  • :

OJK dan Kementerian Kominfo Resmi Larang Penawaran Produk Keuangan Melalui Telepon, SMS dan Email

MAJALAH ICT – Jakarta. Guna memberikan perlindungan pada konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi melarang penawaran produk keuangan melalui telepon, SMS maupun email. Larangan OJK ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) OJK Nomor 12/SEOJK.07/2014 mengenai penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan.

Menurut Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo, SE-OJK tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. "Surat Edaran ini mengatur mengenai penggunaan data yang telah disetujui oleh konsumen, terutama agar masyarakat bersedia dihubungi melalui sarana SMS, telepon atau E-mail," kata Anro.

Ditegaskannya, dalam peraturan itu disebutkan bahwa penawaran harus jelas menyampaikan identitas pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Bahkan jika melalui telepon harus memohonkan kesediaan konsumen untuk menerima penawaran. Aturan ini akan berlaku efektif sejak 6 Agustus 2014. 

SE-OJK Pemasaran ini juga mengatur mekanisme pemuatan iklan yang dilakukan oleh PUJK dengan mewajibkan pencantuman logo dari PUJK dan keterangan pernyataan bahwa PUJK itu terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Per 6 Agustus ini juga, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga secara resmi mulai melarang pengiriman penawaran produk jasa keuangan melalui SMS. Larangan tersebut dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari penawaran yang memaksa, menjebak, dan merugikan konsumen.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu. "Diminta kepada semua pelaku jasa keuangan agar menghentikan penawaran produk jasa keuangan melalui SMS, tanpa persetujuan konsumen," tandas Ismail.

Dijelaskan Ismail, larangan yang diterbitkan Kementerian Kominfo hasil tindak lanjut kerja sama Kominfo dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah ditandatangani MOU antara Menteri Kominfo dengan OJK pada 19 Juni lalu. Ditambahkannya, kerja sama ini untuk memberikan perlindungan kepada konsumen produk dan layanan sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi. Selain itu, juga koordinasi teknis dalam upaya mengantisipasi adanya potensi ancaman tindak pidana keuangan bagi para konsumen jasa keuangan dan konsumen produk layanan telekomunikasi.