Search
Senin 29 April 2024
  • :
  • :

OJK Janjikan Aturan Baru Fintech akan Keluar Akhir Tahun Ini

MAJALAH ICT – Jakarta. Aturan baru mengenai financial technology atau Fintech dipastikan akan rampung akhir tahun ini. Aturan baru tersebut akan menyesuaikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Demikian disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Dumoly Pardede.

Dikatakan Dumoly, pihaknya akan segera menerbitkan peraturan OJK (POJK) soal fintech. Paling tidak mulai tahun depan Surat Edaran untuk industri sudah bisa disampaikan. "Minggu ini akan kita susun. Mudah-mudahan tidak mundur banget, POJK di Desember 2016, dan aturan teknisnya SE untuk IKNB di Januari 2017," ungkapnya.

Ditambahkannya, aturan utama yang akan ada dalam POJK adalah syarat permodalan bagi fintech. Setidaknya OJK akan mengatur batas bagi perusahaan fintech yang telah existing dan yang baru dibentuk (start up). "Permodalan menjadi concern Bekraf kalau dia start up terus fintech, tidak mungkin permodalan dibikin aturannya sama (dengan industri yang sudah ada). Jadi harus ada tingkatannya," tambahnya.

Tingkatan ini, lanjutnya, karena banyak startup fintech yang beromzet kecil dengan skala UMKM. Namun begitu banyak di antara usaha fintech yang telah mapan, sehingga aturan tidak bisa disamakan agar tidak memberatkan.

Selain soal modal, OJK juga akan mengatur agar pelaku usaha fintech menerapkan standar perlindungan konsumen dan sistem teknologi informasi yang handal. Pelaku usaha Fintech juga harus peduli dan mengetahui risk management dari bisnis ini.