Search
Kamis 12 September 2024
  • :
  • :

OJK Masih Kaji Aturan Mobile Payment

MAJALAH ICT – Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji aturan mengenai mobile payment services. Berdasar kajian sementara sudah dapat diambil sejumlah kesimpulan. Salah satunya adalah persyaratan manajemen risiko yang baik bagi siapapun yang akan melaksanakannya nanti. Begitu pula dengan penyediaan sistem informasi yang harus diperkuat sebagai bagian dari perlindungan nasabah.

Demikian diungkapkan Anggota Dewan Komisioner OJK Halim Alamsyah. Menurut Halim, kajian ini didasarkan pada hasil uji coba dalam branchless banking yang sudah digelar sepanjang 2013 lalu. "Ada opsi dan pola yang sudah ada di perbankan. Harus diakomodasi juga bagaimana risiko yang dihadapi bank dan masyarakat,” kata Halim.

Sehingga, kata Halim, pihaknya belum mengambil kesimpulan apakah dalam pembayaran lewat ponsel ini tetap akan melibatkan operator telekomunikasi atau hanya perbankan saja. "Namun siapapun nanti yang menjalankan OJK akan melakukan pengawasan ketat karena bisa terkait dengan money laundering. Pengawasan penyelenggaraan harus kuat,” katanya.

Sebagaimana diketahui, implementasi bank tanpa cabang saat ini dinilai Bank Indonesia masih terkendala akses layanan telekomunikasi yang lelet. Sehingga BI Indonesia mengharapkan sektor telekomunikasi mengambil bagian penting dalam mengembangkan perbankan menuju cassless society. Dengan keterlibatan operator telekomunikasi, khusus mobile, Bank Indonesia pun mengubah istilah branchless banking menjadi mobile payment system (sistem pembayaran dengan perangkat bergerak).

BI TELAH melakukan proyek uji coba branchless banking yang kemudian diubah namanya menjadi proyek uji coba mobile payment services (MPS) pada pertengahan Mei 2013 hingga November 2013. Peserta uji coba tersebut yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk dan PT Bank Sinar Harapan Bali dari perbankan. Untuk perusahaan telekomunikasi yang ikut serta adalah PT Indosat Tbk dan PT XL Axiata Tbk.

Dalam proyek uji coba ini, bank atau perusahaan telekomunikasi bisa memilih delapan wilayah yang telah ditetapkan menjadi basis uji coba branchless banking. Kedelapan provinsi ini antara lain Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.