Search
Jumat 13 September 2024
  • :
  • :

Olga Syahputra Dilaporkan ke Polisi Langgar UU ITE

MAJALAH ICT – Artis, Presneter dan Komedian Olga Syahputra dilaporan ke pihak kepolisian karena dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik khusus Pasal 27 ayat (3) mengenai pencemaran nama baik. Pelapro adalah Febby Karina yang merasa nama baiknya dicemarkan Olga melalui tayangan televisi Pesbukers di salah satu televisi swasta.

Kasus ini sendiri bermula ketika Febby sedang berada di lokasi syuting Pesbukers di kawasan Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Mei lalu. Febby ada di tempat itu untuk melakukan perawatan kepada pasiennya yang bernama Kartika. Tiba-tiba saat acara komedi itu sedang tayang secara langsung, Olga menarik Febby ke depan kamera sambil mengungkapkan kalau sang dokter merupakan teman dekat salah seorang karyawan televisi yang menayangkan program tersebut. Bahkan, Olga juga mengklaim kalau Febby pernah makan bersama dengan si karyawan teve yang dimaksud.

Dituduh seperti itu, membuat Febby gelisah sehingga melaporkan Olga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam Laporan Polisi bernomor LP/2077/IV/2013/PMJ/ Ditreskrimum, Olga dicurigai melakukan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan tindak pidana dalam UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membenarkan bahwa telah ada laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, terkait  perihal tersebut. "Pelapor atas nama Febby Karina melaporkan terlapor OG (Olga Syahputra) pada Rabu 19 Juni 2013 jam 01.38 siang, dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan. Laporannya termasuk ke dalam tindak pidana UU ITE," kata Rikwanto.

 

Berita Terkait:

Pasal multiinterpretasi UU ITE jerat Farhat Abbas dan Benny Handoko